klaten

Revisi UU Desa, Pemkab Sukoharjo Berharap Desa Semakin Maju

Selasa, 5 Maret 2024 | 20:50 WIB
Para petani sedang menanam padi. (KR/dok) (Foto: Sayyid)


KRjogja.com - SUKOHARJO - Revisi Undang-Undang Desa diharapkan dapat memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebab masa jabatan kepala desa (Kades) akan diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Pemkab Sukoharjo sepenuhnya masih menunggu diundangkannya aturan baru tersebut sebelum diterapkan.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo Sigit Nugroho, Selasa (5/3/2024) mengatakan, revisi UU Desa menjadi bahasan utama ditingkat desa khususnya Kades karena terkait perubahan masa jabatan. Namun demikian, diharapkan adanya revisi UU Desa diharapkan juga dapat berpengaruh secara keseluruhan pada kemajuan desa. Termasuk juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

"Masing-masing desa di Kabupaten Sukoharjo punya beragam potensi yang bisa diangkat untuk memajukan desa itu sendiri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa setempat. Revisi UU Desa itu harapannya seperti itu, jadi tidak sekedar perubahan masa jabatan Kades saja," ujarnya.

Baca Juga: UIN Sunan Kalijaga Gelar Penjaringan Balon Rektor 2024-2028

DPMD Sukoharjo Sigit terkait UU Desa terus memberikan pendampingan kepada pemerintah desa. Hal ini terkait dengan penerapan sesuai hasil revisi UU Desa.

"Kami masih menunggu di undangan dulu dan nantinya aturan baru itu akan diterapkan. Namun demikian kami tetap mendampingi desa tidak hanya menjalankan program desa saja, tapi juga implementasi kemajuan desa dengan mengacu pada revisi UU Desa," lanjutnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, mengatakan, Pemkab Sukoharjo tetap masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat terkait kebijakan revisi UU tentang Desa. Sebab pada saat ini muncul perubahan terkait masa jabatan Kades. Dalam pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah pusat beberapa waktu lalu diketahui ada perubahan masa jabatan Kades dari sebelumnya enam tahun dengan masa jabatan maksimal tiga periode menjadi delapan tahun dengan masa jabatan maksimal dua periode.

Dalam pembahasan tersebut DPR RI dan pemerintah pusat sepakat masa jabatan Kades delapan tahun dengan masa jabatan maksimal dua periode. Meski sudah disepakati namun revisi UU tentang Desa tersebut masih belum disahkan. Karena itu belum bisa diterapkan di daerah termasuk di Kabupaten Sukoharjo.

Terkait revisi UU tentang Desa ini, Pemkab Sukoharjo sepenuhnya masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat. Pemkab Sukoharjo masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait implementasi penerapan aturan baru masa jabatan Kades.

"Revisi UU tentang Desa yang mengatur perubahan masa jabatan Kades menjadi ranah pusat. Pemkab Sukoharjo masih menunggu kebijakan resmi dari pusat. Surat resmi belum kami terima. Namun tetap koordinasi dengan pihak terkait termasuk pusat," ujarnya.

Baca Juga: Forpi Kota Yogyakarta Akan Investigasi Soal Dugaan Pungli Sopir Truk Sampah DLH Kota Yogyakarta

Pemkab Sukoharjo belum bisa memastikan revisi UU tentang Desa akan diterapkan kapan. Dijelaskan Widodo, hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Pemkab Sukoharjo meminta kepada Kades dan paguyuban Kades menunggu kebijakan resmi dari pusat. Memang sudah muncul kabar kesepakatan di DPR RI dengan pemerintah namun tetap menunggu revisi UU tentang Desa disahkan dulu dan baru bisa diterapkan," lanjutnya.

Widodo menambahkan, Pemkab Sukoharjo tetap menunggu surat resmi dari pusat sebelum menjalankan perubahan masa jabatan kades. Hal itu penting sebagai dasar hukum sesuai termuat dalam revisi UU tentang Desa.

"Baik untuk Kades yang sebelumnya pada tahun 2022 sudah mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan dilantik menjadi Kades. Maupun Kades yang akan habis masa jabatannya pada Desember 2024 nanti. Semua masih menunggu kebijakan pusat karena kami sendiri belum tahu bagaimana implementasi revisi UU tentang Desa tersebut," lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB