klaten

ASN dan PPPK Sukoharjo Jalankan Gerakan Disiplin Bayar PBB

Jumat, 22 Maret 2024 | 14:25 WIB
ilustrasi pajak bumi dan bangunan


Krjogja.com Sukoharjo Pemkab Sukoharjo menjalankan gerakan disiplin bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2024 paling lambat triwulan I untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gerakan dijalankan sebagai bentuk disiplin dan contoh atau panutan baik kepada masyarakat khususnya wajib pajak terkait pelunasan pembayaran PBB. Pembayaran dilakukan setelah distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dipastikan sudah selesai.

Baca Juga: Bukber Bareng Media, PT GMS Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, Jumat (22/3) mengatakan, Pemkab Sukoharjo sudah mengeluarkan surat edaran (SE) tertanggal 13 Maret 2024 nomor 973/1018 tentang Gerakan Disiplin Bayar Pajak PBB paling lambat triwulan I untuk ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Dalam SE tersebut dijelaskan menindaklanjuti imbauan Bupati Sukoharjo Etik Suryani kepada kepala perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo untuk memerintahkan kepada jajaran ASN dan PPPK dibawahnya untuk menggalakan gerakan disiplin bayar pajak PBB paling lambat triwulan I. Dijelaskan juga bahwa, distribusi SPPT PBB tahun 2024 telah dilaksanakan dan selesai semua. Distribusi dilakukan lewat pemerintah desa dan kelurahan.

Baca Juga: Berkat Panen dan Operasi Pasar, Harga Beras Mulai Turun

"Untuk memberikan contoh atau panutan bagi masyarakat akan kewajiban membayar atau melunasi PBB tahun 2024 diminta agar seluruh kepala perangkat daerah, ASN dan PPPK yang tercatat sebagai wajib pajak dan sudah menerima SPPT PBB tahun 2024 serta belum melakukan pembayaran untuk segera menyelesaikan kewajibannya sesuai besaran tagihan yang ada," ujarnya.

Para ASN dan PPPK yang sampai saat ini belum menerima SPPT PBB tahun 2024 agar segera berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa dan kelurahan atau RT setempat. Hal ini dilakukan agar proses pelunasan pembayaran bisa segera terlaksana.

Baca Juga: Mau Beli Mobil Bekas buat Lebaran?, Sebaiknya Perhatikan Hal Ini

"Kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan dan pengendalian secara langsung kepada ASN dan PPPK di lingkungan kerja masing-masing. ASN dan PPPK harus jadi panutan masyarakat segera melunasi pembayaran pajak," lanjutnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, mengatakan, penerimaan pembayaran PBB setiap tahun di Kabupaten Sukoharjo sudah bisa dimulai wajib pajak sejak Januari lalu. Pada tahun 2024 ini hingga akhir Februari lalu tercatat sudah ada lima desa lunas 100 persen pembayaran PBB.

Baca Juga: Konsumsi Rokok Murah Meroket Gara-Gara Cukai Naik Tak Merata

Kelima desa tersebut mencatatkan waktu sendiri pada proses pelunasan pembayaran PBB. BPKPAD Sukoharjo mencatat rekor pelunasan pembayaran tercepat kembali dipegang Desa Karangasem Kecamatan Bulu pada 15 Januari 2024. Disusul kemudian, Desa Genengsari Kecamatan Polokarto 26 Januari 2024, Desa Pojok Kecamatan Tawangsari 30 Januari 2024, Desa Kemasan Kecamatan Polokarto 29 Februari 2024 dan Desa Kenokorejo Kecamatan Polokarto 29 Februari 2024.

BPKPAD Sukoharjo juga mencatat dilihat dari 12 kecamatan maka Kecamatan Polokarto terbanyak menyumbang tiga desa yang sudah lunas pembayaran PBB. Sedangkan Kecamatan Bulu dan Kecamatan Tawangsari masing-masing satu desa. Untuk kecamatan lainnya sama sekali belum ada yang lunas.

 

Halaman:

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB