"Status tersangka SW sudah diberhentikan sebagai perangkat Desa Krajan Kecamatan Weru dan sering tinggal di Surabaya bersama suaminya. Namun saat ada panggilan pemeriksaan tersangka SW selalu hadir," lanjutnya.
Baca Juga: Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan I 2024: Ekspansi Bisnis UMKM Masih Melambat, Namun Tetap Prospektif
Tersangka SW dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman penjara minimal 4 tahun. (Mam)