Korupsi Dana Desa, Mantan Kaur Keuangan Krajan Weru Jadi Tersangka

Photo Author
- Jumat, 3 Mei 2024 | 19:29 WIB
ilustrasi palu hakim (freepik)
ilustrasi palu hakim (freepik)


KRjogja.com - SUKOHARJO - SW mantan Kaur Keuangan Desa Krajan Kecamatan Weru ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo sebagai tersangka kasus korupsi dana desa total sebesar Rp 194 juta. Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka ditahan di Rutan Kelas IA Surakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih, Jumat (3/5/2024) mengatakan, Kejari Sukoharjo sudah menetapkan SW mantan Kaur Keuangan Desa Krajan Kecamatan Weru sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penerapan tersangka yang dikeluarkan Kajari Sukoharjo dengan nomor Print - 660/M.3.34/Fd.2/05/2024 tanggal 2 Mei 2024.

Penetapan tersangka terhadap SW dilakukan Kejari Sukoharjo setelah cukup bukti kasus korupsi dana desa. Hal ini juga diperkuat dengan penggunaan Dana Desa bernilai besar digunakan tersangka SW.

"SW di Pemerintahan Desa Krajan Kecamatan Weru menjabat sebagai Kaur Keuangan merangkap sebagai bendahara," ujarnya.

Baca Juga: KRL Sampai Madiun, Begini Kata Dirut KAI Commuter

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui korupsi yang dilakukan SW menggunakan dana desa yakni dana Silpa tahun 2021 sebesar Rp 24.215.738 penyalahgunaan saldo bank Silpa tahun 2021 sebesar Rp 32.989.020.

SW juga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2022. Tersangka melakukan penyalahgunaan pendapatan dari dana transfer tahun 2022 sebesar Rp 84.349.249, penyalahgunaan pendapatan dari Pendapatan Asli Desa (PAD) lelang pengelolaan tanah kas desa tahun 2022 sebesar Rp 23.600.000, penyalahgunaan pendapatan PAD lelang pengelolaan tanah kas desa tahun 2022 sebesar Rp 28.980.182.

Atas perbuatan tersangka SW mengakibatkan kerugian negara dari dana desa di Pemerintahan Desa Krajan Kecamatan Weru tahun 2021 dan 2022 total sebesar Rp 194.134.189.

Kajari melanjutkan, tersangka SW melakukan modus penarikan dana desa di rekening kas desa tanpa sepengetahuan Kepala Desa Krajan Kecamatan Weru. Tersangka SW juga melakukan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Krajan Kecamatan Weru untuk melakukan proses penarikan dana desa di bank.

Baca Juga: Kumpulan Pemasar Berkumpul di UGM, Gerak Cepat Ikuti Perkembangan Digital Dunia

SW setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Kejari Sukoharjo di Rutan Kelas IA Surakarta. Penahanan dilakukan terhadap tersangka SW terhitung 2-21 Mei 2024.

Kejari Sukoharjo melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap SW untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut. Kejari juga masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti.

"Barang bukti tersebut seperti dokumen penggunaan dana desa dan penarikan rekening kas desa," lanjutnya.

Dalam pemeriksaan diketahui tersangka SW melakukan tindak pidana korupsi dana desa seorang diri. Hal itu juga diperkuat dengan pengakuan tersangka SW. Seluruh uang korupsi bersumber dari Dana Desa Krajan Kecamatan Weru digunakan untuk keperluan pribadi tersangka SW.

Dalam proses hukum yang dijalankan Kejari Sukoharjo, tersangka SW dikatakan Kajari selalu kooperatif. Hal ini penting untuk kelancaran pemeriksaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X