Krjogja.com Sukoharjo Pengumuman pelaksanan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 diperkirakan akan dilakukan pemerintah pada Minggu ketiga Agustus sampai Minggu kedua September 2024. Usai pengumuman, tahapan selanjutnya akan dilakukan seleksi. Kepastian jadwal seleksi masih menunggu kebijakan pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukoharjo Sumini, Senin (12/8) mengatakan, informasi yang sudah diterima sekarang baru sebatas jadwal pelaksanaan pengumuman penerimaan ASN dan PPPK pada Minggu ketiga Agustus sampai Minggu kedua September 2024. Tahapan setelah itu maka akan dilaksanakan tahapan berikutnya yakni seleksi.
BKPSDM Sukoharjo saat ini baru sebatas jadwal pengumuman dan belum diketahui jelas kepastian seleksi. Sebab keputusan jadwal seleksi penerimaan ASN dan PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Baca Juga: Haji Fachrodin: Lokomotif Literasi dan Pers Islam
Pemkab Sukoharjo sepenuhnya hanya bisa menunggu kebijakan pemerintah. "Jadwal pengumumannya perkiraan ya itu tadi. Sedangkan kapan seleksi belum diketahui. Tapi informasinya akan dilaksanakan seleksi calon ASN dulu. Kapan itu, ya kewenangan pusat," ujarnya.
Pemkab Sukoharjo pada penerimaan ASN dan PPPK tahun 2024 sudah mengajukan ke pemerintah pusat sebanyak 664 formasi. Rinciannya, 100 formasi ASN dan 564 PPPK.
Pengajuan formasi tersebut sudah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Selanjutnya tinggal dilaksanakan pengumuman dan tahapan seleksi."Tunggu petunjuk dari pusat. Mungkin yang dibuka seleksi ASN dulu. PPPK belum ada jadwalnya. Mungkin setelah ASN selesai. Tapi yang jelas PPPK tahun 2024 ini ada seleksi," lanjutnya.
Baca Juga: Keberhasilan Perpustakaan Gunungkidul dan Magelang Bisa Dicontoh Negara Anggota Colombo Plan
Sumini, mengatakan, Pemkab Sukoharjo sebelumnya sudah mengajukan usulan penerimaan ASN dan PPPK kepada pemerintah beberapa waktu lalu. Pengajuan dilakukan setelah ada kebijakan dari pusat kepada semua daerah untuk melakukan penambahan pegawai.
Pemkab Sukoharjo sudah merespon cepat kebijakan pusat dengan melakukan pengajuan usulan penerimaan ASN dan PPPK sesuai dengan kebutuhan.
Pengajuan usulan penerimaan ASN dan PPPK dilakukan untuk formasi guru, tenaga kesehatan dan teknis. Pengajuan tersebut sesuai dengan kebutuhan tambahan pegawai di Pemkab Sukoharjo.
Baca Juga: PPB UIN Walisongo Gelar Pelatihan Pengajaran Bahasa Asing Interaktif
Pemkab Sukoharjo sengaja mengajukan angka usulan pada angka diatas sekitar 500-600 formasi ASN dan PPPK. Hal itu sesuai dengan jumlah kebutuhan tambahan pegawai baru mengingat setiap tahun ada 400-500 ASN dan PPPK pensiun.
"Pemkab Sukoharjo memang pengajuan usulannya seperti itu diangka 500 formasi. Itu sesuai angka pensiun setiap tahun 400-500 ASN," lanjutnya.
Pemkab Sukoharjo menggunakan dasar pengajuan usulan sesuai kebijakan pusat terkait angka 500 formasi ASN dan PPPK pada tahun sebelumnya. Sebab sesuai batas usia pensiun di Pemkab Sukoharjo ada sekitar 400-500 ASN purna tugas setiap tahun.