Sesuai batas waktu 20 Juli 2024 pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa sudah mengunggah perbaikan dukungan ke Silon sebanyak 31.336 dukung. KPU Sukoharjo kemudian menindaklanjuti dengan melakukan Vermin.
Pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa sudah menyerahkan perbaikan dukungan untuk maju Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan sekitar pukul 23.07 WIB pada Rabu (17/7) malam. Perbaikan dukungan wajib dilakukan pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa setelah sebelumnya KPU Sukoharjo menetapkan hasil verfak BMS.
Hasil verfak tersebut diketahui sebanyak 27.999 dukungan dari pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa dinyatakan BMS. KPU Sukoharjo kemudian memberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan perbaikan dukungan.
KPU Sukoharjo juga melakukan penghitungan berkas yang dikumpulkan oleh pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa. Dalam penghitungan tersebut diketahui ada 13.858 dokumen yang belum diupload ke Silon. Sedangkan total yang sudah diupload dan diserahkan fisiknya sebanyak 32.454.
Jumlah tersebut sudah melebihi dari syarat pemenuhan batas minimal kekurangan dukungan 27.999. KPU Sukoharjo setelah ini masih akan melakukan proses lanjutan lagi mengacu pada data Silon.
Hasil verfak tahap I diketahui pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa melalui jalur perseorangan sudah mengajukan sebanyak 54.425 dukungan dengan dibuktikan adanya fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Setelah dilakukan verfak hasilnya hanya ada 22.895 dukungan yang memenuhi syarat.
Angka 22.895 dukungan tersebut sangat kecil dan belum memenuhi syarat minimal. Sesuai aturan syarat minimal maju melalui jalur perseorangan dalam Pilkada 2024 sebanyak 50.894 dukungan.
Petugas melakukan Verfak melakukan penyisiran disemua wilayah berdasarkan data bukti dukungan yang diunggah pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa melalui jalur perseorangan ke aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Total ada sekitar 56 ribu fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang diklaim memberikan dukungan.
Dalam pelaksanaan Verfak di lapangan petugas KPU Sukoharjo banyak menemui sejumlah kendala. Salah satunya seperti petugas tidak bisa bertemu dengan pemilik KTP. Selain itu juga alamat rumah tidak sesuai, pemilik KTP tidak bersedia ditemui.
KPU Sukoharjo melaksanakan Verfak terhadap calon perseorangan yang akan maju Pilkada 2024 sesuai dengan petunjuk dari KPU RI. Dalam surat edaran nomor 959.PL.03.2-SD pada 15 Juni 2024.
Baca Juga: Polisi Tangkap Empat Tersangka Kasus Tawuran Bersenjata Tajam
Isi surat edaran dari KPU RI dijelaskan bahwa setiap petugas yang memiliki id card verifikator agar mendatangi orang-orang atau pendukung calon perseorangan. Kegiatan dilakukan dengan datang ke rumah sesuai alamat orang pendukung calon perseorangan tersebut.
Dalam pelaksanaan kegiatan petugas verifikator harus memastikan bisa bertemu dengan orang atau pendukung calon perseorangan tersebut. Apabila orang tersebut tidak bisa ditemui maka petugas akan berkoordinasi dengan narahubung untuk bisa dikumpulkan ke PPS atau tempat yang disepakati.
Komisioner KPU Sukoharjo Bambang Muryanto, mengatakan, KPU Sukoharjo sudah selesai melakukan vermin tahap II terhadap persyaratan pencalonan melalui jalur perseorangan maju Pilkada 2024. Hasilnya pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa dinyatakan lolos.
Vermin tahap II dilakukan sebagai verifikasi perbaikan dukungan pencalonan pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa maju di Pilkada 2024. Sebab dalam Vermin dan Verfak tahap I lalu pasangan tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat dan wajib melakukan perbaikan persyaratan dukungan.