Krjogja.com - PURBALINGGA - Polres Purbalingga menetapkan empat tersangka kasus tawuran menggunakan senjata tajam di Jalan MT Haryono Purbalingga, Minggu dini hari (11/8/2024). Dari empat tersangka tersebut dua diantaranya masih di bawah umur.
"Masing-masing AF (23) dan MIBU (18) warga Kabupaten Banyumas. Selain itu, dua orang lainnya merupakan anak yang masih di bawah umur berusia 16 dan 15 tahun," tutur Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto dalam konferensi pers Selasa siang (13/8/2024). Dalam konferensi pers itu dua tersangka yang masih dibawah umur tidak dihadirkan.
Rosyid yang didampingi Kasat Reskrim AKP Aris Setiyanto dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto menambahkan, pihaknya sempat mengamankan 12 pelaku tawuran, termasuk seorang perempuan. Tapi pihaknya hanya menangkap dan menahan empat pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam berupa clurit dan corbek, yakni senjata mirip gancu.
Baca Juga: KPK Sita Aset di Banyumas Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Rel Ganda Kereta Api
Tawuran itu, lanjut Rosyid, dipicu saling tantang di media sosial. Kelompok-kelompok ini kemudian bertemu dan tawuran di Purbalingga.
Sejumlah personel Polres Purbalingga melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap pelaku tawuran untuk mencegah tawuran lebih besar lagi. Hingga berhasil diamankan sekitar 12 orang warga Kabupaten Banyumas, salah satunya perempuan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, empat orang dilakukan proses hukum atas kepemilikan senjata tajam. Hal tersebut setelah terpenuhi unsurnya berdasarkan keterangan saksi-saksi.
"Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap orang-orang yang terlibat dalam tawuran tersebut. Termasuk provokator, orang yang menyiapkan senjata tajam dan yang mengajak serta menentukan lokasi tawuran para kelompok tersebut," tegas Kapolres.
Baca Juga: Kiper 2 Meter PSS Tampil Baik di Laga Perdana, Begini Kata Pelatih Wagner Lopes
Kapolres menambahkan kelompok-kelompok ini berkomunikasi melalui media sosial (Medsos). Medsos tersebut dikelola oleh masing-masing kelompok. Di medsos tersebut muncul orang yang menjadi penyedia senjata dan mengatur titik pertemuan kelompok untuk tawuran.
"Tawuran tidak dipicu masalah tertentu. Hanya karena saling tantang-menantang di media sosial. Kelompok ini tidak mewakili daerah. Masing-masing kelompok tersebut berisi orang dari wilayah Kabupaten Banyumas dan PurbaIingga," ujar Rosyid.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit kecil, satu buah celurit besar dan satu buah senjata jenis corbek. Selain itu, ada barang bukti lainnya seperti handphone dan sepeda motor yang digunakan.
"Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Diancam hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun," ujar Kapolres. (Rus)