klaten

Diskopumdag Sukoharjo Gencarkan Sidak Distribusi Elpiji 3 Kilogram

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:05 WIB
Petugas cek kesiapan stok Elpiji 3 kg untuk kebutuhan Idul Adhà. (Chandra AN)

 

Krjogja.com Sukoharjo Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo gencarkan inspeksi mendadak (sidak) distribusi dan penggunaan elpiji 3 kilogram. Kegiatan dilakukan dengan melibatkan Hiswana Migas dan PT Pertamina. Setelah sebelumnya petugas mendatangi agen dan pangkalan maka sekarang sasaran diperluas ke pelaku usaha.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo Iwan Setiyono, Jumat (18/10) mengatakan, sidak semakin digencarkan oleh Diskopumdag Sukoharjo terkait distribusi dan penggunaan elpiji 3 kilogram. Apabila sebelumnya sidak dilakukan dengan melibatkan Hiswana Migas saja, maka sekarang langsung bersama PT Pertamina.

Sidak dilakukan sebelumnya menyasar agen dan pangkalan. Sasaran tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi elpiji 3 kilogram sudah sesuai dengan kuota. Selain itu juga bagian dari sosialisasi kepada masyarakat untuk segera mengikuti pendataan dengan mengumpulkan fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke agen dan pangkalan agar bisa mendapat gas bersubsidi.

Baca Juga: Bocah di Bawah Umur Ikut Komplotan Curanmor

Setelah sasaran agen dan pangkalan dirasa cukup maka sidak diperlus dengan menyasar pelaku usaha. Hal ini dilakukan untuk memastikan distribusi elpiji 3 kilogram dari agen dan pangkalan tepat sasaran diterima masyarakat sesuai aturan berlaku.

Dalam sidak tersebut sekaligus bentuk pencegahan pelanggaran penggunaan elpiji 3 kilogram di lapangan. Berdasarkan surat edaran Dirjen Migas nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 usaha yang dilelang membeli elpiji 3 kilogram yakni restoran, hotel, peternakan dan pertanian (di luar petani sasaran), petani tembakau, jasa las, batik dan binatu atau laundry.

Baca Juga: Layanan Cepat 'Kejora' Inovasi Layanan Adminduk

Dalam sidak tersebut petugas juga memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai larangan penggunaan elpiji 3 kilogram dan wajib beralih ke gas subsidi. Hal ini ditekankan karena sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat.

"Sidak distribusi dan penggunaan elpiji 3 kilogram semakin kami gencarkan. Tidak hanya melibatkan Hiswana Migas saja, tapi juga langsung bersama PT Pertamina," ujarnya.

Iwan menegaskan, sesuai Perpres 104/2007 dan 38/2019 bahwa elpiji 3 kilogram adalam untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran atau petani kecil, nelayan sasaran atau nelayan kecil.

Baca Juga: Pameran Dagang Tahunan Trade Expo Indonesia Berpotensi meningkat

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, mengatakan, Pemkab Sukoharjo sudah melakukan upaya penanganan penuh terhadap kondisi Kelangkaan elpiji 3 kilogram yang terjadi beberapa waktu terakhir. Selain meminta tambahan kuota ke PT Pertamina, Pemkab Sukoharjo juga memperketat pengawasan bersama pihak terkait. Termasuk sosialiasi dan edukasi pengguna gas bersubsidi khusus masyarakat miskin.

Pemkab Sukoharjo meminta agar pengguna elpiji 3 kilogram tepat sasaran. Sebab pemerintah pusat sejak awal sudah mengeluarkan kebijakan penggunaan gas bersubsidi khusus masyarakat miskin.

"Tabung elpiji 3 kilogram disana sudah tertulis jelas khusus masyarakat miskin. Jadi Pemkab Sukoharjo minta penggunaanya bisa tepat sasaran, jangan ada pelanggaran dan sanksi tegas harus diberlakukan," ujarnya.(Mam)

Halaman:

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB