Kerawanan pelanggaran semakin besar saat menjelang akhir tahun seperti sekarang. FPB Sukoharjo melihat menjelang akhir tahun pihak perusahaan melakukan evaluasi apakah buruh kontrak akan digunakan lagi dan diperpanjang kontraknya atau akan dilakukan pemutusan kontrak atau diberhentikan.
Sukarno menjelaskan, pihak perusahaan akan memutus buruh kontak karena memang sudah tidak dibutuhkan mengingat masa kerja sudah habis. Disisi lain perusahaan juga akan melakukan upaya memutus buruh kontrak pada akhir tahun dan mencari atau memasukan buruh kontrak baru diawal tahun dengan orang berbeda.
FPB Sukoharjo melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran status kerja buruh. Kalaupun ada yang diputus kontrak kerjanya, FPB Sukoharjo menekankan pada pihak perusahaan untuk memenuhi semua hak buruh.
"Menjelang akhir tahun banyak buruh kontrak resah dengan nasibnya apakah akan diperpanjang atau diputus kontraknya. Kami lakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran," lanjutnya.
Baca Juga: Sertijab Menteri dan Wakil Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid Siap Lanjutkan Rintisan Terdahulu
FPB Sukoharjo memperkirakan ada banyak buruh kontrak dengan jumlah sekitar belasan ribu orang tersebar diberbagai perusahaan baik industri besar, menengah dan kecil. Buruh tersebut setiap akhir tahun harus memperbaharui kontrak kerjanya kepada pihak perusahaan.
Buruh kontrak bisa melaporkan kepada FPB Sukoharjo apabila menjadi korban pihak perusahaan. Laporan akan ditindaklanjuti bersama dengan melibatkan pihak terkait lainnya.
"Tidak hanya pencegahan pelanggaran saja, tapi juga pemenuhan hak buruh kontrak. Sebab nasib mereka akan ditentukan setiap akhir tahun oleh pihak perusahaan," lanjutnya. (Mam)