klaten

Buruh Sukoharjo Lega MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja

Sabtu, 2 November 2024 | 19:25 WIB
Buruh rokok di PT GISARA TANTRA BERKARYA (istimewa)


Krjogja.com Sukoharjo Buruh Sukoharjo lega setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan buruh terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Buruh sekarang menanti realisasi revisi aturan yang sejak awal dibentuk sudah sangat memberatkan.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Sabtu (2/11) mengatakan, buruh di Kabupaten Sukoharjo sejak awal sudah melakukan penolakan aturan buruh yang memberatkan salah satunya Undang-Undang Cipta Kerja. Buruh meminta agar aturan tersebut dihapus saat sedang dilakukan pembahasan. Namun, aturan tersebut ternyata tetap berjalan hingga ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Buruh Sukoharjo tetap bersikukuh memprotes Undang-Undang Cipta Kerja dengan meminta dilakukan revisi. Sebab ada sejumlah pasal yang sejak awal diterapkan sangat memberatkan buruh.

Baca Juga: Tak Perlu Ribet, LPS Percepat Penanganan Klaim Penjaminan

"Buruh tentunya lega setelah MK mengabulkan gugatan buruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Ada 21 pasal yang dikabulkan MK. Buruh meminta segera dilakukan revisi aturan secepatnya," ujarnya.

Sukarno menjelaskan, buruh di Sukoharjo terus memantau perkembangan gugatan Undang-Undang Cipta Kerja. Termasuk pada saat ada pengumuman dari MK pada 31 Oktober 2024 lalu.

"Sejumlah poin penting dalam gugatan yang dikabulkan MK ini segera kami sosialisasikan kepada serikat pekerja dan buruh. Tujuannya agar mereka tahu seperti apa aturan yang dirubah karena ini menyangkut nasib buruh," lanjutnya.

Sukarno menjelaskan, ada tujuh poin yang dikabulkan MK sesuai dengan gugatan buruh. Poin tersebut meliputi, sistem pengupahan, outsourcing, masalah pemutusan hubungan kerja (PHK), soal kontrak kerja atau PKWT, tenaga kerja asing, istirahat panjang dan cuti, kepastian upah untuk pekerja perempuan yang menjalani cuti haid dan cuti melahirkan.

Baca Juga: PNIB Sentuh Daerah Belum Terkena Hujan di Bojonegoro, Ungkap Kemanusiaan di Atas Politik

"Seperti dalam sistem pengupahan tersebut bagaimana nanti dalam penentuan upah kembali menerapkan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Sistem tersebut sudah lama tidak dipakai setelah diterapkan Undang-Undang Cipta Kerja," lanjutnya.

Sukarno mengatakan, buruh di Sukoharjo sangat berharap ada perubahan peningkatan kesejahteraan dilakukan oleh pemerintah baru Republik Indonesia dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perubahan penting yang sangat mendesak dibutuhkan yakni kenaikan upah dan revisi aturan yang memberatkan buruh.

"Ini lembaran baru dan kepemimpinan baru setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Buruh meminta peningkatan kesejahteraan kenaikan upah dan revisi aturan yang memberatkan buruh. Seperti UU Cipta Kerja. Buruh selama ini sudah tertekan upah murah. Jadi buruh tidak lagi sekedar berharap tapi meminta pada pemerintah untuk berpihak pada pekerja," lanjutnya.

Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Madura United FC vs Preah Khan Reach Svay Rieng di Perempat Final AFC Challenge League

Kerja pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dilihat buruh pada proses penentuan dan besaran upah yang diterima buruh tahun 2025 mendatang. Sebab tahapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sudah dimulai pada Oktober 2024.

"Kami akan lihat pada upah buruh tahun 2025. Saat ini kami masih menunggu regulasi terkait sistem pengupahan yang akan diterapkan. Pemerintahan baru harus cepat respon," lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB