UMK tahun 2025 sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah dan diumumkan pada Rabu (18/12) . Penetapan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024. Dalam penetapan tersebut ditetapkan UMK tahun 2025 Kabupaten Sukoharjo sebesar sebesar Rp 2.359.488.
Angka UMK tahun 2025 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah tersebut sesuai dengan usulan Pemkab Sukoharjo. UMK tahun 2025 tersebut mengalami kenaikan 6,5 persen dibanding tahun 2024.
Angka tersebut ditetapkan daerah setelah melakukan pembahasan bersama dewan pengupahan dan telah diajukan ke Bupati Sukoharjo. Usulan upah tersebut mengalami kenaikan 6,5 persen sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
Disperinaker Sukoharjo sudah menerima surat keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait penetapan UMK tahun 2025. Surat keputusan tersebut nantinya akan menjadi dasar sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha.
Baca Juga: Waspada Banjir Rob di Sebagian Besar Pesisir Indonesia Sepekan Kedepan
Sumarno mengatakan, tahapan terkait UMK tahun 2025 sudah dilakukan Disperinaker Sukoharjo dimulai dari rapat bersama dewan pengupahan melibatkan serikat pekerja dan pengusaha selama dua hari pada Senin dan Selasa (9-10/12/2024). Selanjutnya diputuskan angka usulan UMK tahun 2025 sebesar Rp 2.359.488.
Angka usulan UMK tahun 2025 tersebut kemudian diajukan ke Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada Kamis (12/12). Selanjutnya Pemkab Sukoharjo secara resmi mengirim angka usulan UMK tahun 2025 ke Gubernur Jawa Tengah pada Jumat (13/12) untuk mendapat persetujuan.
Angka usulan UMK tahun 2025 sebesar Rp 2.359.488 sudah bisa diterima oleh buruh dan pengusaha. Angka tersebut diputuskan Pemkab Sukoharjo dengan mengambil titik tengah antara usulan buruh dan pengusaha berdasarkan acuan aturan pemerintah pusat sesuai Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
Dalam rapat dewan pengupahan diketahui sempat terjadi perbedaan persepsi antara serikat buruh dan pengusaha. Disatu sisi buruh menganggap angka kenaikan upah minimum 6,5 persen masih kurang. Disisi lain, pengusaha keberatan dengan aturan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum yang menyebutkan kenaikan upah 6,5 persen.
"Buruh meski masih menganggap kurang tapi bisa memahami situasi dan menerima kenaikan angka 6,5 persen. Begitupula pengusaha yang awalnya keberatan setelah kami beri pemahaman akhirnya bisa menerima. Bagi pengusaha memang ini berat," lanjutnya.
Baca Juga: Terdakwa Sopan, Hukuman pun Ringan. Begini Pendapat Pakar....
Sumarno menjelaskan, baik serikat buruh dan pengusaha akhirnya bisa menerima mengingat masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Disatu sisi buruh memerlukan pekerjaan dan mendapat penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Disisi lain buruh juga tidak ingin memberatkan pengusaha yang pada akhirnya akan membuat usaha bangkrut dan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bagi pengusaha, dijelaskan Sumarno juga memiliki kewajiban yang dilaksanakan dengan membayar upah buruh sesuai aturan dan kemampuan. Disisi lain, apabila dipaksakan upah naik tinggi maka memberatkan dan berdampak pada keuangan perusahaan yang pada akhirnya bisa memaksa terjadinya pengurangan pekerja atau PHK.
"Mayoritas usaha di Kabupaten Sukoharjo ini padat karya. Satu industri saja bisa punya pekerja ribuan bahkan puluhan ribu orang. Apabila terjadi masalah di perusahan maka ribuan orang pekerja ini juga terkena dampaknya," lanjutnya. (Mam)