KRJOGJA.com Sukoharjo Sebanyak 860 orang relawan SAR Sukoharjo dipastikan sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan. Pemkab Sukoharjo memberikan fasilitas tersebut sebagai bentuk jaminan perlindungan sosial.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Jumat (20/6) mengatakan, Pemkab Sukoharjo memberikan perhatian besar kepada para relawan SAR Sukoharjo dalam bentuk jaminan perlindungan sosial tercover di BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan diberikan mengingat pentingnya tugas relawan SAR Sukoharjo dalam membantu masyarakat seperti terkait bencana alam dan lainnya.
Total ada 860 orang relawan SAR Sukoharjo sekarang sudah resmi terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan diberikan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Baca Juga: Semarak Hari Jadi ke-194, Warga Bantul Diimbau Pasang Lampion Sepanjang Juli-Agustus
Pemkab Sukoharjo sudah memproses pendaftaran relawan SAR Sukoharjo dalam program BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari 2025. Seluruh biaya pembayaran telah dibayarkan penuh hingga Juni 2025 ini
"Cukup luar biasa seluruh relawan sudah terdaftar dan terbayar iurannya. Ini menjadi langkah penting untuk menjamin keselamatan para relawan selama menjalankan tugas," ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukoharjo Wahyu Triyasno mengatakan, program ini dirancang khusus untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja rentan termasuk relawan. Perlindungan diberikan dalam bentuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Program jaminan kecelakaan kerja diberikan selama proses pengobatan. Seluruh biaya ditanggung tanpa batas pembiayaan. Namun jika sampai meninggal dunia karena kecelakaan saat bertugas, maka akan diberikan santunan dan beasiswa bagi anak yang masih sekolah.
Sedangkan untuk jaminan kematian diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia karena sebab apapun.
BPJS Ketenagakerjaan terhitung Januari hingga Juni 2025 sudah menyalurkan santunan Kematian kepada dua relawan sebesar Rp 10 juta per orang. Nominal tersebut diberikan sesuai dengan jangka waktu kepesertaan relawan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan masih dibawah tiga bulan. Sedangkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ikut program lebih dari tiga bulan maka santunan diberikan sebesar Rp 42 juta.
"Relawan merupakan kelompok pekerja tanpa pamrih yang tidak menerima upah. Keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat membantu relawan," ujarnya.
Baca Juga: PBNU Desak Iran dan Israel Akhiri Konflik: Gus Yahya Tegaskan Hak Iran Membela Diri
Perlindungan yang diterima para relawan tersebut diberikan oleh pemerintah melalui kebijakan daerah. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukoharjo menilai langkah yang diambil Pemkab Sukoharjo merupakan sebuah terobosan penting dan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
"Para relawan ini mendapat perhatian besar dari Pemkab Sukoharjo dan menjadi contoh di Indonesia. Para relawan juga layak mendapat hak perlindungan sosial," lanjutnya.