klaten

Pemkab Sukoharjo Keluarkan SE Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Rabu, 2 Juli 2025 | 12:50 WIB
Pengelolaan sampah harus melibatkan masyarakat.


KRjogja.com - SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo keluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kewajiban Melaksanakan Pengelolaan Sampah ditingkat Desa dan Kelurahan. Pemerintah desa dan kelurahan wajib membentuk paling sedikit satu bank sampah unit (BSU) disetiap Rukun Warga (RW) dan satu bank sampah induk (BSI) disetiap kecamatan. Selian itu juga diminta mengoptimalkan sarana pengelolaan sampah lainnya seperti TPS3R.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Rabu (2/7/2025) mengatakan, SE dengan nomor 600.4/98 tahun 2025 tentang Kewajiban Melaksanakan Pengelolaan Sampah di Tingkat Desa dan Kelurahan ditetapkan pada 28 Mei 2025. SE tersebut sudah didistribusikan dan disosialisasikan di 167 desa dan kelurahan di 12 kecamatan.

Para camat, kepala desa dan lurah juga telah dipastikan menerima SE. Selanjutnya diteruskan ke masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 3.191 Mahasiswa UPN V Yogyakarta yang Laksanakan KKN

SE tersebut berisi, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo nomor 16 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Sampah serta untuk meningkatkan pengelolaan sampah di Kabupaten Sukoharjo.

Pemkab Sukoharjo dengan berdasar SE meminta kepada camat, kepala desa dan lurah melaksanakan penyusunan peraturan atau kebijakan desa tentang pengelolaan sampah, mengalokasikan anggaran desa untuk pengelolaan sampah, mendorong setiap rumah tangga, usaha dan atau kegiatan untuk melakukan pemilihan sampah dari sumbernya.

Mendorong setiap rumah tangga, usaha dan atau kegiatan untuk melakukan pengolahan sampah dengan cara sampah organik diolah menjadi kompos, dimanfaatkan untuk budidaya maggot dan atau cara pengolahan lainnya dengan teknologi ramah lingkungan. Membentuk paling sedikit satu BSU di setiap RW dan satu unsur BSI disetiap kecamatan.

Baca Juga: CUPL Didorong Kerjasama dengan Perguruan Tinggi Indonesia

Menguatkan peran bank sampah sebagai fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip reduce, reuse dan recycle atau 3R dan mewajibkan warganya aktif di kegiatan bank sampah. Mengoptimalkan sarana pengelolaan sampah lainnya seperti TPS3R.

"Mendorong pengelolaan sampah selesai di tingkat desa dan kelurahan," ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo Agus Suprapto, mengatakan, sosialisasi dan edukasi mengenai pengelolaan sampah terus dilakukan DLH Sukoharjo. Hal tersebut penting mengingat sampah terus dihasilkan setiap hari oleh manusia. Sampah tersebut nantinya tidak hanya dibuang saja, namun perlu pengelolaan. Terpenting juga muncul kesadaran dari diri sendiri untuk mengelola sampah yang dihasilkan.

DLH Sukoharjo menekankan tentang pentingnya pengelolaan sampah dimulai dari rumah tangga. Sebab setiap rumah tangga selalu menghasilkan sampah dengan volume berbeda. Sampah tersebut terdiri dari berbagai jenis seperti plastik, daun, kertas dan lainnya.

Baca Juga: Dua Wafat di Tanah Suci, Rombongan Jemaah Haji Asal Bantul Kembali ke Tanah Air

"Dimulai diri sendiri dari rumah tangga sampah yang dihasilkan bisa dikelola dengan cara dipilah dan dipilih sesuai jenisnya. Pengelolaan kemudian dapat dilakukan ditingkat lingkungan RT dan RW kemudian berjenjang ke desa dan kecamatan. Dengan demikian maka volume sampah yang akan dibuang ditingkat kabupaten atau pembuangan akhir akan berkurang drastis," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB