klaten

Rawan Tindak Korupsi, Pengawasan Penggunaan Dana Desa Harus Diperketat

Jumat, 18 Juli 2025 | 13:50 WIB
Ilustrasi - Palu hakim pengadilan. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan 2024, mantan kepala desa AAS telah melakukan beberapa kali pengembalian keuangan desa atas tuntutan warga. Namun kenyataanya pengembalian tersebut diambil kembali oleh mantan kepala desa AAS sehingga perbuatan mantan kepala desa AAS yang berulang kali tersebut menimbulkan kemarahan warga yang berakibat dilaporkannya mantan kepala desa AAS ke Kejari Sukoharjo.

"Kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari perbuatan mantan kepala desa AAS tersebut kurang lebih sekitar Rp 406.643.000 sebagaimana perhitungan dari Inspektorat Sukoharjo," lanjutnya. (Mam)

 

 

Halaman:

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB