Krjogja.com - SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo kehilangan Rp 4 miliar potensi pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2025 demi meringankan masyarakat. Nominal tersebut berasal dari kebijakan diskon pembayaran PBB sebesar 17 persen mula 17 Agustus hingga 30 September 2025. Pemkab Sukoharjo dengan penerapan program tersebut tetap optimis target PBB tahun 2025 sebesar Rp 35 miliar dapat terealisasi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, Senin (18/8) mengatakan, kebijakan daerah dengan program pemberian diskon 17 persen untuk pembayaran PBB tahun 2025 berlaku sejak 17 Agustus hingga 30 September 2025 berdampak pada kehilangan potensi pendapatan PBB Rp 4 miliar. Angka tersebut sangat besar untuk pendapatan pajak daerah. Meski begitu, Pemkab Sukoharjo tetap menjalankan program diskon demi meringankan masyarakat.
Baca Juga: Raihaanun Jadi Tumbal Kanibalisme Arifin Putra di Film Horor 'Labinak: Mereka Ada di Sini'
Pemberian diskon 17 persen yang berdampak pada kehilangan potensi pendapatan daerah dari PBB sebesar Rp 4 miliar diharapkan dapat berdampak pada percepatan pelunasan pembayaran pajak dari masyarakat. Sebab masih ada waktu sekitar satu bulan bagi wajib pajak membayar PBB sebelum jatuh tempo 30 September 2025.
"Memang dampaknya seperti itu dan ini bentuk perhatian Pemkab Sukoharjo meringankan masyarakat membayar pajak khususnya PBB. Kami tetap optimis target dapat terealisasi meski kehilangan potensi pendapatan besar Rp 4 miliar dari pemberlakuan kebijakan diskon 17 persen," ujarnya.
Richard menjelaskan, dari pengalaman setiap tahun diketahui capaian pembayaran PBB mampu tembus diatas angka 100 persen. Artinya target yang dicanangkan berhasil dicapai. Disisi lain masih ada tambahan pendapatan daerah melalui pelunasan PBB dari wajib pajak yang sering menunggak. Para penunggak pajak tersebut wajib membayar biaya pokok PBB ditambah denda.
Baca Juga: 1.619 Mahasiswa Baru Ramaikan PKKMB Fakultas Bahasa Seni dan Budaya UNY 2025
"Capaian kita setiap tahun lebih dari 100 persen dan nominal yang didapat cukup besar dari tambahan tersebut. Sumbernya dari wajib pajak yang sering menunggak dan juga pembayaran denda. Jadi kemungkinan nanti potensi kehilangan pendapatan Rp 4 miliar dari kebijakan diskon 17 persen dapat tertangani," lanjutnya.
Richard menambahkan kebijakan ini sudah dilakukan sosialisasi ke masyarakat terkait kebijakan Pemkab Sukoharjo memberikan diskon 17 persen pembayaran PBB tahun 2025. Kebijakan diskon diambil Pemkab Sukoharjo pertama setelah melihat capaian realisasi pembayaran PBB hingga awal Agustus 2025 baru sebesar 66 persen. Diskon tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat segera membayar pajak sebelum jatuh tempo. Kedua, kebijakan diskon diambil untuk mempercepat capaian pelunasan pembayaran PBB 100 persen sebelum jatuh tempo 30 September 2025.
"Pemkab Sukoharjo terus memberikan keringanan dan bantuan untuk wajib pajak PBB dengan diskon 17 persen. Sebelumnya juga sudah ada stimulus dan keringanan lainnya," lanjutnya.
Capaian realisasi pembayaran PBB hingga awal Agustus 2025 sebesar Rp 24.112.017.082 dari target Rp 36.000.000.000 atau 66,98 persen. Angka tersebut akan terus ditingkatkan sebelum jatuh tempo pada 30 September 2025 hingga terpenuhi 100 persen.
Pemkab Sukoharjo sudah menetapkan target PBB tahun 2025 sebesar Rp 36.000.000.000. Realisasi sampai dengan 12 Agustus 2025 sebesar Rp 24.112.017.082. Artinya masih kurang Rp 11.887.982.918 atau 66,98 persen.
Angka capaian pembayaran PBB tersebut akan terus ditingkatkan. BPKPAD Sukoharjo berharap target Rp 36.000.000.000 dapat direalisasikan 100 persen sebelum jatuh tempo 30 September 2025 mendatang.
"Realisasi sampai dengan 12 Agustus 2025 sebesar Rp 24.112.017.082. Artinya masih kurang Rp 11.887.982.918 atau 66,98 persen," lanjutnya.