klaten

Cegah Denda, BPKPAD Sukoharjo Gencarkan Jemput Bola Tagih PBB

Minggu, 28 September 2025 | 11:50 WIB
ilustrasi pajak bumi dan bangunan

KRjogja.com - SUKOHARJO - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo gencarkan jemput bola dengan menerjunkan petugas melakukan penagihan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Upaya tersebut dilakukan mengingat tinggal dua hari lagi jatuh tempo atau batas akhir pembayaran 30 September 2025 sebelum dikenakan sanksi denda. Penagihan juga dilakukan petugas terhadap wajib pajak dengan nominal besar mulai ratusan hingga miliaran rupiah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, Minggu (28/9/2025) mengatakan, batas akhir waktu pembayaran PBB tinggal dua hari kedepan maksimal 30 September 2025. Apabila sudah melewati jatuh tempo maka wajib pajak akan mendapat sanksi denda.

Sebagai upaya mencegah sanksi denda tersebut sekaligus mempercepat proses pembayaran PBB maka, BPKPAD Sukoharjo gencarkan jemput bola dengan menerjunkan petugas keliling hingga tingkat desa dan kelurahan. Keberadaan petugas tersebut sangat penting dalam mempermudah wajib pajak membayar PBB.

Baca Juga: Usai Diplomat Arya Daru Meninggal, Teror Dialami Keluarga

Jemput bola dilakukan BPKPAD Sukoharjo secara bergantian di 167 desa dan kelurahan. Petugas pada kesempatan tersebut juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kewajiban pelunasan pembayaran pajak.

"Tinggal dua hari lagi batas akhir pembayaran PBB sebelum jatuh tempo 30 September 2025. Kami gencarkan jemput bola turun ke desa dan kelurahan. PBB ini harus dibayar wajib pajak apabila melewati jatuh tempo maka kena sanksi denda," ujarnya.

Upaya jemput bola yang dilakukan BPKPAD Sukoharjo menunjukan hasil dimana para wajib pajak melakukan pelunasan pembayaran PBB. Jumlahnya cukup signifikan secara keseluruhan di 167 desa dan kelurahan.

"Kami juga melakukan upaya penagihan kepada wajib pajak yang menunggak pajak dengan nominal besar. Dengan dibantu petugas ditingkat kecamatan, desa dan kelurahan diharapkan wajib pajak tersebut bisa segera melakukan pelunasan pembayaran PBB," lanjutnya.

Baca Juga: Periode Oktober-November, Waspadai Peningkatan Jumlah Warga Terdampak Kekeringan

Penagihan dilakukan kepada wajib pajak dengan nominal besar sekitar ratusan hingga miliaran rupiah. Wajib pajak tersebut diketahui belum melakukan pembayaran sebelum petugas menagih. Wajib pajak tersebut berasal dari sejumlah pihak seperti pelaku usaha, industri, perorangan dan lainnya.

Tunggakan terbesar dihadapi pada permasalahan di PT Sritex setelah dilakukan penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tunggakan PBB tahun 2025 PT Sritex sebesar Rp 1,1 miliar.

Berdasarkan laporan terakhir yang masuk per 13 September 2025 diketahui data target PBB dalam anggaran perubahan sebesar Rp 37.500.000.000. Terealisasi Rp 33.187.373.845. Sisa atau pelampauan anggara Rp 4.312.626.155. Realisasi sebesar 88,50 persen.

"Per 13 September 2025 realisasi 88,50 persen. Hingga jatuh tempo 30 September 2025 nanti kami tetap optimis bisa merealisasikan target PBB 100 persen. Masih ada waktu dan terus kami upayakan dan ada beberapa catatan terkait tunggakan," lanjutnya.

Richard menjelaskan, catatan tersebut berupa tunggakan wajib pajak dengan nilai besar berasal dari pelaku usaha industri. Selain itu tunggakan dari wajib pajak perorangan karena keberadaanya tidak ada di Sukoharjo dan perlu upaya ekstra melakukan penagihan.

Halaman:

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB