BPJS Ketenagakerjaan DIY Serahkan Santunan JKM Bagi Penderes

Photo Author
- Senin, 6 Maret 2023 | 20:30 WIB
 Teguh Wiyono (empat kiri) menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi penderes Kabupaten Kulonprogo kepada Pj Bupati Tri Saktiyana. (Asrul Sani)
Teguh Wiyono (empat kiri) menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi penderes Kabupaten Kulonprogo kepada Pj Bupati Tri Saktiyana. (Asrul Sani)

Krjogja.com - KULONPROGO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo mengapresiasi positif optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial atas Manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada masyarakat pekerja sektor petani penderes di Kabupaten Kulonprogo.


Menurut Pj Bupati setempat Drs Tri Saktiyana langkah tersebut selaras dengan tugas negara, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Sudah seharusnya pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakatnya. "Karena pada masa Hindia Belanda saja, penjajah memberikan jaminan sosial kepada pribumi. Masak<P> kita kalah dengan penjajah," kata Tri Saktiyana di sela menghadiri penyerahan simbolis kepesertaan dan klaim penerima manfaat BPJamsostek bagi penderes di Kulonprogo, di Omah Beji, Kalurahan/ Kapanewon Wates, Senin (6/3).


"Tugas kita melindungi rakyat tanpa melihat siapapun. Semuanya harus terlindungi terutama warga kita yang dalam masa produktif. Dibandingkan dengan kabupaten kota lain, Kulonprogo angkanya memang tidak besar, tapi kualitas perhatian kita terhadap rakyat kecil jauh lebih besar," tegasnya.


Kepala BPJS Ketenagakerjaan DIY, Teguh Wiyono mengatakan, penerapan Inpres nomor 2/ 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial di masing-masing kabupaten/ kota memang belum sama. Ada yang perhatiannya tinggi, sedang bahkan ada yang masih rendah. "Pada 2022 Kulonprogo pernah meraih penghargaan dari BPJS Kesehatan atas Komitmennya dalam pemenuhan cakupan Universal Health Coverage. Itu menunjukkan perhatian Kabupaten Kulonprogo terhadap para pekerja maupun memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada masyarakatnya lebih tinggi dari pada kabupaten/ kota lain," ungkapnya.


[crosslink_1]


Inpres no 2/2021 memberikan instruksi pemda, provinsi termasuk kabupaten/ kota untuk perhatian terhadap nasib para pekerja yaitu terhadap resiko kematian, hari tua dan pensiun. "Program jaminan sosial meminimalisir risiko akibat kecelakaan kerja atau kematian. Saat butuh biaya untuk merawat kecelakaan bapak ibu tidak perlu mengeluarkan biaya, BPJS sudah menanggung sampai sembuh," tutur Teguh.


Ketua DPRD Akhid Nuryati mengingatkan Pemkab Kulonprogo meningkatkan kepekaannya terhadap kebutuhan masyarakatnya terutama di sektor yang sangat rentan. "Pak Pj Bupati dan Sekda, saya masih berharap kita lebih tingkatkan kepekaan, jaminan sosial merambat ke sektor-sektor lain mungkin seperti seluruh petani di sini mendapat jaminan sosial demikian juga pekerja kasar, nelayan, buruh, pembantu rumah tangga maupun yang rentan risiko kecelakaan," tuturnya.


Kepala Disnakertrans setempat Nur Wahyudi mengatakan, ada lima yang menerima manfaat dengan masing-masing besar santunan Rp 42 juta bagi ahli waris yang kepala keluarganya meninggal jatuh dari pohon kelapa saat nderes. (Rul)-

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X