Krjogja.com - KULONPROGO - DPRD Kabupaten Kulonprogo selama tahun 2022 meski masa pandemi tetap dapat mengoptimalkan ketugasannya. Dari tiga tupoksi DPRD, fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan peraturan daerah (perda), fungsi pengawasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu dioptimalkan.
"Karena di fungsi pengawasan kurang didengarnya langsung rekomendasi oleh OPD, terutama ditemukannya beberapa OPD belum optimal melaksanakan ketugasannya, misal RSUD yang notabene memberikan pelayanan kepada masyarakat. Maka akhir 2022 dan tahun 2023 karena pandemi sudah mereda, akan digelar rapat paripurna seluruh OPD, agar mereka mendengarkan seluruh rekomendasi, catatan, pandangan fraksi maupun DPRD terhadap perda ataupun anggaran," tegas Ketua DPRD Kabupaten Kulonprogo Akhid Nuryati SE, Selasa (20/12/2022).
Terkait pengawasan tersebut, dikatakan Akhid, DPRD sudah melaksanakan semua kegiatan baik rapat koordinasi, rapat konsultasi, yang sifatnya audiensi menindaklanjuti beberapa aspirasi dari masyarakat yang muaranya pelaksanaan kegiatan dari OPD. Pengawasan juga dengan menindaklanjuti ke lapangan termasuk pengawasan kinerja RSUD, puskesmas, sekolah dan beberapa instansi lainnya
"Ada beberapa hal yang DPRD tidak bisa menyelesaikan yakni audiensi dari para lurah tentang pengadaan tanah pengganti. Ini menjadi cacatan akhir tahun DPRD dan itu sudah disampaikan pula kepada bupati. Tapi menjelang akhir 2022 belum ada kelanjutan, padahal ini yang disoroti Pemda DIY terutama oleh Biro Hukum DIY dan menjadi rekomendasinya Komisi A DPRD DIY. Tugas kami mengantarkan kesuksesan aspirasi para lurah ini belum bisa tercapai," ungkapnya.
Tupoksi Penganggaran, Akhid menyatakan bahwa di tahun 2022 seluruh tahapan pembahasan anggaran terlaksana sesuai tahapan yang berlaku, musrenbang, konsultasi publik, maupun kegiatan jaring aspirasi (reses). Kemudian pembahasan anggaran baik KUA PPAS maupun APBD berjalan lancar. Beberapa yang ditargetkan DPRD Kulonprogo adalah peningkatan PAD yang dirasa belum signifikan. DPRD terus mendorong eksekutif atau OPD terutama yang menghasilkan PAD untuk berjuang secara optimal.
Pihaknya, lanjut Akhid, sudah selalu menyampaikan apa kekurangan atau kebutuhan mereka dari sarana prasarana sistem atau SDM. Kebanyakan mereka menyampaikan keterbatasan SDM kemudian mengakibatkan tidak maksimalnya PAD yang dihasilkan. "Yang menjadi sorotan kita bagaimana tingkat pelayanan RSUD Wates. Hingga saat ini tetap melaksanakan pansus RSUD dan diharapkan menghasilkan yang bermanfaat tidak hanya dalam peningkatan RSUD yang sudah BLUD tetapi terutama digalakkan adalah manajemen pelayanan dan pengelolaan RSUD," ucapnya.
Kemudian dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Di tahun 2022 ada 12 propemperda dan sudah selesai. "Dari 12 tersebut ada 5 raperda inisiatif yakni penyelenggaraan bantuan hukum, perubahan tentang karakter, pembangunan kepemudaan, fasilitasi penyelenggaraan pesantren, dan fasilitasi SP3T. Yang terakhir kita masih membahas perda non perda hasilnya rekomendasi manajemen pengelolaan RSUD, program penanganan kemiskinan, serta peningkatan pajak PBB dan BPHTB. Tiga pansus tersebut untuk rekomendasi payung hukum atau perda non perda," pungkas Akhid.(Wid)