Krjogja.com - KULONPROGO - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kulonprogo tentang Pembangunan Kepemudaan dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pendidikan Karakter, disahkan menjadi Perda. Penandatanganan Keputusan Bersama terhadap dua raperda tersebut dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Kulonprogo Akhid Nuryati SE dan Pj Bupati Drs Tri Saktiyana MSi pada Rapat Paripurna (Rapur), di Ruang Krisna Gedung DPRD setempat, Kamis siang (17/11/2022).
Dikatakan Agung Raharjo ST Juru Bicara DPRD Kabupaten Kulonprogo, terkait Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan, bahwa pemuda merupakan aset masa depan suatu bangsa, karena pemuda adalah pembangkit semangat perbaikan, penyambung generasi dan penerus perjuangan, serta sebagai generasi pengganti atau agent of change. Pembangunan kepemudaan di setiap negara, selalu menjadi prioritas untuk arah pembangunan suatu negara, tidak terkecuali Indonesia.
Saat ini Indonesia sedang memasuki masa Bonus Demografi, keadaan di mana penduduk yang masuk ke dalam usia produktif jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan penduduk usia tidak produktif. Usia produktif yang dimaksud adalah berkisar antara 15 hingga 64 tahun. Kondisi ini juga dialami oleh Kabupaten Kulonprogo.
"Data Sensus BPS tahun 2020, jumlah penduduk Kulonprogo pada rentang usia tersebut sebanyak 292.811 orang mencapai 67 persen dari total populasi. Dari jumlah itu, sebanyak 92.464 merupakan usia pemuda atau sebesar 31,6 persen dari total usia produktif. Banyaknya usia produktif dan juga usia pemuda ini merupakan potensi besar untuk melakukan percepatan pembangunan di Kulonprogo," ucap Agung Raharjo.
Namun banyaknya penduduk usia muda, berpotensi dapat menimbulkan permasalahan. "Tercatat kasus penyalahgunaan narkoba pada 2020 sebanyak 53 kasus, naik kasusnya dibanding tahun 2019 sebanyak 44 kasus. Berbagai permasalahan ini dapat mengganggu upaya pengembangan potensi pemuda dan mengganggu stabilitas kamtibmas yang akhirnya tentu akan menghambat laju pembangunan secara umum," ujar Agung Raharjo.
Adanya kemajuan pembangunan di Kulonprogo, terutama beroperasionalnya YIA, tentu berpengaruh pula terhadap keberadaan pemuda. Pengaruh positif yang timbul diantaranya adalah ketersediaan lapangan kerja dan membuka kreatifitas penduduk untuk mengembangkan potensinya. Tapi perlu diwaspadai dampak negatif yang mungkin timbul, berupa pengaruh sosial budaya dan perilaku negatif yang dapat merusak moral pemuda dan dapat menghancurkan masa depan mereka.
"Untuk itu, pemuda harus mendapatkan perhatian khusus dari semua pihak. Pemuda harus diberikan ruang dan waktu yang memadahi, untuk mengembangkan potensinya, agar dapat diarahkan sebagai modal positif demi kesuksesan dirinya dan sebagai pendukung keberhasilan pembangunan daerah maupun nasional," tutur Agung.
Lebih lanjut Agung menuturkan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pendidikan Karakter. Dikatakan, penyempurnaan mengenai nilai-nilai yang diterapkan dalam pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter adalah nilai-nilai Pancasila yang meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial dan bertanggung jawab.
"Penyempurnaan Penguatan Pendidikan Karakter meliputi satuan pendidikan jalur pendidikan formal, non formal dan informal. Sedangkan penyelenggaraannya dilakukan melalui kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler," ujar Agung.
Sementara Pj Bupati Kulonprogo Drs Tri Saktiyana MSi menyatakan, untuk menjawab tantangan pembangunan kepemudaan di masa yang akan datang maka pemerintah daerah membentuk suatu dasar regulasi sebagai payung hukum terkait pembangunan kepemudaan di daerah yang diharapkan dapat memberikan solusi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang dalam penyelenggaraan pembangunan daerah utamanya di sektor pembangunan kepemudaan.
"Sedangkan dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pendidikan Karakter yang pada prinsipnya dilaksanakan sehubungan dengan perlunya penyesuaian antara peraturan yang telah ada dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini, terdapat beberapa hal yang menjadi pokok pembahasan dan perhatian kita bersama," kata Tri Saktiyana. (Wid)