Dugaan Intimidasi Penyekapan Siswa, Kuasa Hukum Minta Oknum PPNS Dispetaru Ditindak

Photo Author
- Selasa, 18 Oktober 2022 | 19:17 WIB
Triyandi Mulkan SH MM (kiri) dan Kunto Wisnu Aji SH MH (dua kanan).  (foto: asrul sani)
Triyandi Mulkan SH MM (kiri) dan Kunto Wisnu Aji SH MH (dua kanan). (foto: asrul sani)

Krjogja.com - KULONPROGO - Kasus dugaan penyekapan dan intimidasi terhadap salah satu orang siswa SMAN 1 Wates yang juga pegawai Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Kulonprogo, Agung Purnomo SPd MSi terus bergulir.


Kuasa hukum terlapor Kasat Pol PP setempat Drs S dan Kabid Trantibum AR, Triyandi Mulkan SH MM mendesak Pj Bupati Drs Tri Saktiyana segera turun tangan menindak tegas Agung Purnomo yang dinilai banyak melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan.


"Sehubungan urgensinya persoalan ini, kami mendesak Pak Pj Bupati Kulonprogo menjatuhkan sanksi tegas terhadap Agung Purnomo sesuai PP nomor 94/ 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," tegas Triyandi Mulkan, Selasa (18/10/2022).


Menurutnya perbuatan Agung Purnomo selaku ASN masuk kategori pelanggaran larangan sebagaimana pasal 5 huruf a menyalahgunakan wewenang. Terhadap ASN yang melanggar ketentuan pasal 5 huruf a, sesuai ketentuan pasal 14 huruf a dijatuhi hukuman disiplin berat. Bahwa kewenangan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana tersebut angka 2, sesuai ketentuan pasal 18 ayat (3) adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah Kabupaten/ Kota.


Diungkapkan banyak laporan masyarakat disampaikan pada Kasatpol PP terkait adanya oknum ASN dengan jabatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dispetaru sering menunjukkan lencana/ lambang PPNS dan memamerkan dirinya penyidik.


Kasatpol PP Drs S telah klarifikasi terhadap Agung Purnomo dan yang bersangkutan membenarkan serta mengakui, tapi malah menantang dan berdalih hal itu dilakukan karena tidak ada aturan yang melarang, padahal pasal 5 huruf a PP no 94/2021 tentang Disiplin PNS, mengatur secara jelas dan tegas PNS dilarang menyalahgunakan wewenang.


Ironisnya upaya klarifikasi justru disikapi Agung Purnomo dengan melaporkan kliennya ke Polda DIY atas tuduhan intimidasi dan penyekapan kemudian menjadi viral.


"Tuduhan tersebut telah dibantah tidak benar oleh klien kami di hadapan penyidik Polda DIY. Akibat perbuatan Agung Purnomo membuat banyak personil ASN Pemkab Kulonprogo dan OPD Pemda DIY dimintai keterangan serta klarifikasi oleh Polda DIY dan Ombudsman RI Perwakilan DIY hingga Kemenkumham dan HAM RI, sehingga menimbulkan suasana kerja tidak kondusif," tutur Triyandi di dampingi rekan Kunto Wisnu Aji SH MH.


Triyandi menambahkan permasalahan yang ditimbulkan Agung Purnomo telah menyebabkan kliennya merasa ketersendirian menghadapi kasus tersebut sedangkan permasalahan itu tak hanya menyangkut individu antar-OPD di Kulonprogo dan Pemda DIY, karena secara substansi telah berdampak membenturkan antara Pemkab Kulonprogo dengan Pemda DIY.


Urusan pendidikan SMA di bawah kewenangan Pemda DIY, termasuk pula menyangkut persoalan Agung Purnomo yang gemar memamerkan dan menunjukkan lencana/ lambang PPNS dan mengatakan dirinya penyidik tidak secara lengkap mengatakan penyidik PNS berdampak pada ketersinggungan dengan institusi penegak hukum baik Kepolisian RI sebagai penyidik umum dan Kejaksaan sebagai penyidik tertentu atau khusus.


Untuk mencegah hal tersebut pihaknya mohon Pj Bupati memberikan sanksi pelepasan jabatannya Agung Purnomo sebagai Kasi di Bidang Pertanahan Dispetaru Kulonprogo. "Membekukan sementara jabatannya selaku PPNS dan mengusulkan ke Kanwil BPN DIY dan Kementerian ATR/BPN RI untuk melakukan pencabutan jabatan PPNS-nya," tutur Triyandi Mulkan.


Mengingat urgensinya persoalan, Triyandi mohon Pj Bupati segera mengambil sikap klarifikasi pada pihak-pihak terkait termasuk dengan media masa untuk sampaikan ke publik.


Sementara itu Kepala Keasistenan dan Pemeriksaan ORI DIY, Jaka Susila mengatakan, pihaknya telah mempertemukan wali murid dengan pengurus paguyuban orang tua (POT) siswa sekolah untuk mediasi.


"Kami sepakati agar para pihak yaitu POT maupun wali murid sepakat mengakhiri friksi selama ini tentang pengadaan seragam sekolah, supaya POT benar-benar dapat dukungan orang tua siswa dan mewakili kepentingan dan memperjuangkan kepentingan wali murid sekolah," kata Jaka Susila usai mediasi tertutup di Rumah Dapur Semar, Wates. (Rul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X