Krjogja.com - KULONPROGO - Jumlah partai politik yang mengikuti verifikasi administrasi dan berpeluang mengikuti verifikasi faktual sebanyak 18 parpol.
Dari jumlah tersebut sembilan parpol yang memiliki wakil di DPR RI atau 'parpol senayan' tidak akan dilakukan verifikasi faktual sedangkan sembilan parpol lainnya wajib mengikuti verifikasi faktual salah satunya petugas verifikator KPU akan mengunjungi masing-masing kantor parpol.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo, Tri Mulatsih menjelaskan, Sembilan 'parpol senayan' yang tidak perlu diverifikasi, PDI Perjuangan, PKS, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKB, PAN dan Golkar serta PPP.
"Sementara sembilan parpol yang harus diverifikasi dengan mengunjungi kantornya adalah Partai Keadilan dan persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Persatuan indonesia (Perindo), PBB, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Hanura dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta Partai Ummat," kata Tri Mulatsih Rapor Administrasi Verifikasi Perbaikan Parpol Peserta Pemilu 2024 di Kopi Jolotundo, Sogan Wates, Senin (10/10).
KPU hanya memiliki waktu 21 hari untuk melakukan verifikasi faktual kepengurusan parpol calon peserta Pemilu, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada susunan pengurus dan domisili kantor tetap pengurus. Kemudian dilanjutkan verifikasi keanggotaan parpol guna membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotakan parpol paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol tingkat kabupaten/ kota. (Rul/Wid)