Bersama Pemkot Batu, Kundha Kabudayaan Kulonprogo Jalin Kesepakatan Bersama

Photo Author
- Senin, 15 Agustus 2022 | 20:32 WIB
Walikota Batu Dewanti Rumpoko dan Pj Bupati Kulonprogo Tri Saktiyana menunjukkan nota kesepakatan bersama. KRJogja.com-Asrul Sani
Walikota Batu Dewanti Rumpoko dan Pj Bupati Kulonprogo Tri Saktiyana menunjukkan nota kesepakatan bersama. KRJogja.com-Asrul Sani

KULONPROGO, KRJogja.com - Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak sesuai kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo, DIY dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu Propinsi Jawa Timur maka kedua pemerintah daerah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama.

Kesepakatan bersama penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan ditandatangani oleh Pj Bupati Kulonprogo Drs Tri Saktiyana dan Walikota Batu Dewanti Rumpoko di sela misi kebudayaan Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Kulonprogo yang mementaskan Tari Mahabarata Suroloyo Wrehaspati pada Pagelaran Sendratari Arjuna Wiwaha di Panggung Kesenian Arjuna Wiwaha, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur, Senin (15/8).

Penandatanganan kerjasama disaksikan Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati SE, Pimpinan DPRD Kota Batu, Sekda Kota Batu Zadim Efisiensi, Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu Arief As Siddiq dan Asda 1 Sekda Kulonprogo Drs Jazil Ambar Was’an dan Kepala Kundha Kabudayan Kulonprogo Dra Niken Probo Laras serta Kabag Hukum Setda Kulonprogo Muhadi SH.

Pj Bupati Kulonprogo Tri Saktiyana mengatakan, kesepakatan bersama dilakukan untuk mewujudkan keserasian dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan antardaerah, memanfaatkan dan memelihara sumber daya daerah secara optimal, mengantisipasi dan memecahkan permasalahan daerah secara terpadu dan mengantisipasi kemungkinan timbulnya permasalahan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan prinsip saling menguntungkan antara Kabupaten Kulonprogo dan Kota Batu.

"Sesuai kedudukan dan kewenangan masing-masing kami sepakat mengadakan kesepakatan bersama tentang kerja sama Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan dengan ketentuan dan syarat-syarat yang telah di atur," kata Tri Saktiyana usai penandatanganan kerjasama.

Adapun objek kesepakatan bersama adalah kerja sama penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama pendidikan, kesehatan, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat dan desa, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan dan perindustrian.

Sementara itu Walikota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan, kesepakatan bersama berlaku selama lima tahun dan apabila diperlukan perpanjangan atau diakhiri, maka pihak yang akan memperpanjang atau mengakhiri menyampaikan secara tertulis kepada pihak lainnya, paling lambat tiga bulan sebelum kesepakatan bersama ini berakhir atau diakhiri.

"Perpajangan atau pengakhiran dibahas paling lama tiga puluh hari sebelum berakhirnya atau diakhirinya kesepakatan bersama," ujarnya menambahkan pelaksanaan kesepakatan bersama tidak terpengaruh dengan terjadinya pergantian kepemimpinan dari para pihak," ungkapnya. (Asrul Sani)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X