KULONPROGO, KRJOGJA.com - Bupati Kulonprogo Drs Sutedjo mengingatkan para pengusaha di wilayahnya untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya sebelum Lebaran.
"Merunut Peraturan menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6/2016 maka pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Sehingga THR bisa diberikan jauh sebelum 1 Mei. Sehingga mendekati lebaran para pekerja sudah tenang," tegas bupati, Senin (11/04/2022).
Dijelaskan, perihal 'perintah' pembayaran THR, Bupati Drs Sutedjo sudah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulonprogo agar mengkondisikan sejumlah perusahaan di wilayah ini.
Sementara itu Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kulonprogo, Siti Sumilah Sri Panuju menegaskan, pengusaha siap membayarkan THR sesuai jadwal. Dirinya mengklaim selama ini belum ada permasalahan tentang pembayaran THR.
"Alhamdulillah selama ini lancar. Kalau ada sesuatu hal yang kemungkinan pengusaha mengalami keterlambatan pembayaran THR pasti akan dirundingkan oleh kedua pihak," ujarnya.
Seperti diketahui, untuk mencegah munculnya permasalahan pada pembayaran THR maka Disnakertrans Kulonprogo jauh-jauh hari sudah membuka posko aduan yang bisa diakses para pekerja untuk menyampaikan keluhan mereka. Posko aduan dibuka sampai H-1 Lebaran. "Aduan dari para pekerja langsung terintegrasi dengan Disnakertrans DIY," tegas Kepala Disnakertrans Kulonprogo, Drs Nur Wahyudi MM. (Rul)