IPPAT Kulonprogo Keluhkan Layanan Pembayaran BPHTB Online

Photo Author
- Selasa, 5 April 2022 | 06:10 WIB
Pengurus dan anggota IPPAT Kulonprogo audiensi dengan Kepala BKAD Eko Wisnu Wardhana. (Foto: Asrul S)
Pengurus dan anggota IPPAT Kulonprogo audiensi dengan Kepala BKAD Eko Wisnu Wardhana. (Foto: Asrul S)

KULONPROGO, KRJOGJA.com - Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kulonprogo menyesalkan matinya server manual pendapatan daerah (mapatda) di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo. Kondisi tersebut berdampak terhadap upaya validasi pajak pembeli yang diakses melalui akun PPAT yang ada di Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online.

"Matinya server tersebut pasti merugikan PPAT. Kami tidak bisa melakukan validasi pembayaran pajak pembeli dari proses peralihan hak atas tanah sebagai syarat dari pembuatan akta yang menjadi kewajiban PPAT. Mulai dari akta jual beli, akta hibah, tukar menukar dan lain-lain. Server mati sudah dari tiga bulan lalu, selama itu kami tidak bisa melakukan validasi BPHTB secara online," kata Ketua Pengurus Daerah IPPAT Kulonprogo, Arianie Wulandari saat mendatangi Kantor BKAD setempat, Senin (4/4/2022).

Pihaknya bersyukur audiensi dengan BKAD Kulonprogo membuahkan sejumlah solusi. Yakni BKAD berupaya mengaktivasi kembali sistem layanan BPHTB secara online.

"Solusi kedua, kalau memang sistem kembali down, kami meminta agar prosesnya kembali ke manual saja. Artinya, sistem manual dalam pengajuan validasi pajak pembeli. Kami minta BKAD Kulonprogo lebih tegas karena audiensi seperti ini sudah sering kami lakukan. Kami ingin solusi tercepat terkait proses BPHTB secara online," jelasnya.

Dengan matinya sistem BPHTB secara online ungkapnya notaris tidak bisa melakukan sejumlah hal. Seperti menginput data, mengajukan validasi dan melakukan pajak pembeli. Ironisnya sampai saat ini sejumlah proses tersebut terhenti.

"Kami minta BKAD melaksanakan pelayanan publik secara profesional. Karena PPAT langsung berhubungan dengan masyarakat. Kami juga dikejar-kejar masyarakat. Maintenance silahkan berjalan namun sistem BPHTB secara online harus juga bsia diakses," tegasnya.

Kepala BKAD setempat, Eko Wisnu Wardhana menjelaskan sistem e-BPHTB sesungguhnya telah beroperasi sejak 2021 silam. Tapi pada Desember 2021 memang terjadi masalah dalam sistemnya.

"Sampai sekarang perbaikan sebenarnya sudah menuju 100 persen tapi sistem belum bisa kembali online. Maintenance ini kan mengatasi masalah. Kita coba atasi permasalahannya dari a sampai z. Faktor maintenance karena ada sistem yang down," jelas Eko.

Solusi yang diusulkan notaris agar sistem kembali online menjadi perhatian pihaknya. Namun BKAD akan berupaya mengembalikan sistem agar bisa diakses, meskipun secara terbatas yakni dengan semi online.

"Kami kan harus berkoordinasi dengan BPD DIY dan BPN. Hal itu yang menjadi solusi dari kami. Maintenance diharapkan segera selesai, maksimal hari ini sampai pagi nanti lah. Tapi, kalau tidak kita akan melaksanakan plan b yang masih akan kami koordinasikan dengan sejumlah instansi terkait," ungkapnya.(Rul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X