KULONPROGO, KRJogja.com - Seiring terbitnya instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) tentang penurunan level PPKM di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), aktivitas masyarakat di Kabupaten Kulonprogo mulai dilonggarkan. Kendati demikian masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
etua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo, Fajar Gegana menjelaskan, saat diberlakukannya PPKM level empat, sejumlah sektor seperti sosial, budaya, pariwisata maupun ekonomi diminta untuk memperketat prokes dengan maksimal kuota kapasitas 25 persen.
"Hari ini kita memang menerima Inmendagri yang statusnya penurunan level di DIY, termasuk di Kulonprogo. Penurunan PPKM level empat ke tiga diiringi lebih dibuka akses masyarakat. Seperti di restoran maupun warung sekarang kapasitasnya menjadi 60 persen, sebelumnya 25 persen," kata Wabup Fajar Gegana, Selasa (22/3).
Demikian juga aktivitas perdagangan di pusat perbelanjaan berubah. Dari kapasitas maksimal 25 persen sekarang jadi 60 persen. Sektor pariwisata juga kembali dilonggarkan. Kuota kunjungan wisatawan ke sejumlah objek wisata di Kulonprogo menjadi 50 persen.
"Termasuk di tempat ibadah menjadi 50 persen. Penurunan level PPKM tidak luput adanya penurunan kasus positif Covid-19 harian di Kulonprogo. Di DIY kasus positif Covid-19 menurun. Kami bersyukur penurunan level membuka kembali akses di Kulonprogo dan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat," jelasnya.
Pihaknya berharap penurunan level PPKM dari empat ke tiga tidak membuat masyarakat abai terhadap penerapan prokes. Karena potensi penambahan kasus positif Covid-19 harian masih bisa terjadi sewaktu-waktu.
"Kita tetap harus menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Seperti yang disampaikan Ngarsa Dalem bahwa yang terpenting adalah prokesnya. Orang tetap tertib pakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas. Ini yang harus jadi pedoman masyarakat," tegas Wabup Fajar.
Seperti diketahui Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan, dari sisi pembatasan mobilitas masyarakat level tiga maupun empat sebenarnya sama. Hal yang terpenting adalah masyarakat harus taat prokes. (Rul)