Fatayat NU Kulonprogo Desak Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati Dituntaskan

Photo Author
- Sabtu, 8 Januari 2022 | 11:46 WIB
Aris Zurkhasanah
Aris Zurkhasanah

KULONPROGO, KRJogja.com - Ketua Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Kulonprogo, Aris Zurkhasanah minta petugas Polres Kulonprogo segera menuntaskan penanganan kasus dugaan pelecehan seksualitas terhadap santriwati berinisial AS oleh oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial S di Kapanewon Sentolo.

Saat ini desakan agar pihak Kepolisian segera menuntaskan penanganan kasus pelecehan seksualitas terhadap anak di bawah umur di ponpes tersebut nampaknya mulai bermunculan. Hal tersebut dilatarbelakangi agar semua dugaan-dugaan menjadi terang benderang sehingga tidak ada spekulasi negatif berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Fatayat NU Kulonprogo menilai segala bentuk tindak kekerasan termasuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh pihak manapun dan di manapun adalah sebuah bentuk kedzaliman dan kejahatan yang bertentangan dengan ajaran Islam serta tidak sesuai nilai-nilai Pancasila dan hak-hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi Negara Indonesia.

"Kami sungguh prihatin dan sangat menyayangkan munculnya kasus dugaan pelecehan seksual di ponpes. Karena itu kami berharap kasus tersebut cepat terungkap dan pelaku segera diproses hukum," tegas Nurkhasanah di kediamannya, Kalurahan Ngestiharjo, Wates, Jumat (7/1).

Aris Nurkhasanah juga mempertanyakan sikap pimpinan DPRD Kulonprogo yang hingga saat ini belum juga menjadwalkan pertemuan atau audiensi yang diajukan Pimpinan Fatayat NU Kulonprogo. Dalam surat permohonan audiensi tanggal 31 Desember 2021, Pimpinan Fatayat NU setempat menyampaikan permohonan audiensi dengan Ketua DPRD Kulonprogo.

Menurutnya Fatayat NU Kulonprogo beberapa bulan terakhir ini memang sedang getol-getolnya menyuarakan penolakan kekerasan terhadap anak maupun perempuan. "Saat ini kami memang sedang gencar mengkampanyekan stop kekerasan terhadap anak dan perempuan. Tapi ini malah diduga terjadi di Kulonprogo. Ironisnya di lingkungan pendidikan keagamaan. Fatayat NU ingin memastikan lembaga pendidikan keagamaan menjadi ruang aman untuk belajar dan mengaji bagi anak-anak," jelasnya.

Fatayat NU Kulonprogo juga minta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuandan Anak (P2TP2A) Kulonprogo memberikan layanan pendampingan psikologis guna pemulihan kondisi korban dan memberikan dukungan kepada keluarga korban.

"Kami juga mendesak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulonprogo menjamin dan memastikan korban tetap mendapatkan hak pendidikan selama proses pemulihan dan reintegrasi sosial. Selain itu kami juga minta dinas tersebut secara masif melakukan pencegahan kekerasan seksual sekaligus memberikan layanan pendidikan tentang kesehatan reproduksi di sekolah-sekolah serta optimalisasi peran guru Bimbingan dan Konseling (BK)," tutur Aris mendorong Kemenag Kulonprogo membuat aturan khusus tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga-lembaga pendidikan keagamaan.

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana kepada wartawan menegaskan, petugas terus melakukan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu ponpes di Sentolo. Sudah 17 saksi yang dimintai keterangan penyidik.

"Saksi yang telah diperiksa di antaranya korban, keluarga korban, teman-teman terdekat korban hingga saksi ahli. Kami periksa saksi terlebih dahulu untuk menguatkan hasil penyidikan," ungkapnya. (Rul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X