Terkait Dugaan Pelecehan Santriwati di Sentolo, Korban Jalani 'Visum'

Photo Author
- Selasa, 4 Januari 2022 | 18:13 WIB

KULONPROGO, KRJogja.com - Petugas penyidik Polres Kulonprogo masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kapanewon Sentolo, berinisial S terhadap santriwatinya, AS.

Kuasa Hukum Korban, AS, Tommy Susanto menjelaskan, sampai sekarang tidak kurang dari delapan saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Banyaknya saksi yang diperiksa polisi ungkapnya sebagai upaya penyidik untuk mengungkap secara jelas kasus tersebut.

"Banyak saksi yang diperiksa, karena kami memang mendorong agar pihak kepolisian mengungkap kasus ini dengan jelas. Apakah ada korban dan pelaku yang lain. Ini penting bagi kami untuk mengetahui lebih jelas perkara ini," kata Tommy Susanto, Selasa (4/1/2022).

Diungkapkan, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap kliennya sekarang sudah masuk ranah 'pro justicia'. Semua orang yang dimintai keterangan statusnya sebagai saksi.

"Sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Semua yang dipanggil statusnya sebagai saksi, jadi bukan hanya sekadar orang memberikan keterangan. Segera nanti yang diduga pelaku juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan," ungkapnya.

Lebih lanjut Tommy mengungkapkan, saat ini korban sedang fokus menjalani trauma healing. Korban juga telah menjalani Visum et Repertum Psikiatrikum atau VeRP. VeRP merupakan keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berbentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa pada seseorang di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum.

"Kami mendorong Polres Kulonprogo dapat mewakili keadilan dari sisi korban. Polres diharapkan juga mampu menegakkan hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Saya mengapresiasi upaya perlindungan terhadap korban yang telah dilakukan Polres Kulonprogo," jelasnya.

Kasi Humas Polres setempat, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam upaya mengungkap kasus tersebut. Percakapan via 'WhatsApp' antara korban dan pengasuh pondok menjadi alat bukti kasus dugaan pelecehan seksual.

"Untuk alat bukti kami memang telah mendapatkan 'screen shot chatting' antara korban dan pelapor. Memang ada percakapan yang menjurus (ajakan asusila). Untuk korban lain, sampai saat ini kami hanya menerima satu laporan," tegas Jeffry mengimbau agar warga tidak takut melaporkan kejadian yang mengandung unsur kriminalitas dan melanggar hukum pidana ke pihak kepolisian. (Rul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X