Soal Dugaan Pelecehan Santriwati Ponpes di Sentolo, Penyidik Periksa Tujuh Saksi

Photo Author
- Rabu, 29 Desember 2021 | 21:31 WIB

KULONPROGO, KRJOGJA.com - Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulonprogo, Yohanes Irianta menegaskan, pihaknya memberikan pendampingan terhadap santriwati berinisial AS (15) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kapanewon Sentolo Kabupaten Kulonprogo.

Menurutnya, langkah tersebut ditempuh karena korban mengalami trauma pascatindakan tidak senonoh yang dilakukan oknum kiai tersebut terhadap anak di bawah umur. Dinsos P3A Kulonprogo mengirim pekerja sosial dari seksi rehabilitasi sosial (rehabsos) dan psikologis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) saat proses berita acara pemeriksaan (BAP) di Mapolres Kulonprogo hingga Selasa (28/12/2021) malam.

"Kedua pekerja sosial tersebut terus mendampingi korban saat proses pemeriksaan polisi berlangsung. Mereka menjelaskan pertanyaan dari penyidik jika korban kurang jelas dengan pertanyaan yang diberikan," kata Yohanes, Rabu (29/12/2021).

Ditegaskan pendampingan tersebut untuk memberikan dukungan dan rasa aman terhadap korban. Sehingga kondisi korban tidak merasa tertekan. Selain itu melakukan 'assessment' terhadap kedua orangtua korban.

Lebih lanjut Yohanes mengatakan, karena korban merupakan warga Yogyakart maka pihaknya berkoordinasi dengan Dinsos P3A Kota Yogyakarta terkait perlindungan, 'trauma healing' dan kelanjutan pendidikan serta mengawal dan melaporkan perkembangan kasus ke Dinas P3AP2A DIY maupun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA).

Sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, Dinsos P3A juga menguatkan satuan tugas (Satgas) PPPA dan peningkatan pelayanan pelaporan tindak kekerasan terhadap anak.

Sementara itu pihak Kemenag Kulonprogo belum bersedia memberikan pernyataan terkait kasus tersebut dan menunggu kejelasan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Sementara itu Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, penyidik Reskrim telah memanggil dan meminta keteran sepuluh saksi terkait kasus dugaan pelecehan seks tersebut.

"Hari ini (Rabu 29/12-Red.) penyidik meminta keterangan terhadap tujuh saksi dan sebelumnya tiga saksi," jelasnya. (Rul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X