Kasus Penyelundupan Anjing, JPU Kejari Kulonprogo Ajukan Banding

Photo Author
- Jumat, 29 Oktober 2021 | 05:10 WIB

KULONPROGO, KRJOGJA.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kulonprogo menilai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates terhadap terdakwa kasus penyeludupan anjing, Suradi (48) warga Sragen, Jawa Tengah tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada Kamis (21/10/2021).

"Kami mengajukan banding atas petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo, karena dalam aturan undang-undang yang didakwakan terhadap terdakwa terdapat ancaman hukuman pidana penjara minimal satu tahun penjara sesuai tuntutan kami. Tapi majelis hakim memutuskan 10 bulan di bawah aturan minimal pidana yang sudah diatur undang-undang tersebut," kata Kasi Intelijen Kejari Kulonprogo, Yogi Andiawan, Kamis (28/10/2021).

Diungkapkan, sesuai UU RI nomor 41/2014 pasal 89 ayat 2 juncto pasal 46 ayat 5 atas perubahan UU no 18/ 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Bagi yang melanggar, ada ancaman minimal kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Tapi majelis hakim PN Wates memiliki pendapat lain dan terdakwa divonis hukuman penjara 10 bulan potong masa tahanan satu bulan dengan denda Rp 150 juta.

"Terkait perkara tersebut majelis hakim sependapat dengan kami dalam pertimbangan hukumnya, bahwa terdakwa melanggar pasal 89 ayat 2 juncto Pasal 46 ayat 5 UU RI no 41/2014 atas perubahan UU no 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," jelas Yogi.

Tapi tambahnya ada perbedaan antara tuntutan dengan putusan lama hukuman pidananya. Tim JPU menuntut terdakwa satu tahun penjara sementara majelis hakim berpendapat lain dan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dipotong masa tahanan satu bulan.

Setelah mengajukan banding Kamis (21/10/2021) lalu, pihak Kejaksaan Negeri Kulonprogo akan menyusun memori banding yang segera diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Yogyakarta melalui PN Wates. Kemudian perkara tersebut akan diperiksa kembali majelis hakim di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Juru Bicara PN Wates, Edy Sameaputty SH membenarkan perihal Kejari Kulonprogo mengajukan banding terkait perkara penyelundupan anjing. Pihaknya tidak mempersoalkan banding tersebut karena bagian dari proses hukum.

"Kamis 21 Oktober 2021 lalu Kejari Kulonprogo telah mengajukan banding dalam perkara penyelundupan anjing dengan terdakwa Suradi. Selanjutnya proses pemberkasan banding akan disiapkan untuk dikirim dan diperiksa di Pengadilan Tinggi Yogyakarta," ujar Edy mengaku belum melihat memori bandingnya, tapi Kejari Kulonprogo mengajukan banding mungkin karena putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. (Rul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X