Satpol PP Sita Makanan Berformalin dan Miras

Photo Author
- Rabu, 12 Mei 2021 | 06:06 WIB
H Haryanto memberi bantuan ke warga RSS Sidokerto. (Alwi Alaydrus)
H Haryanto memberi bantuan ke warga RSS Sidokerto. (Alwi Alaydrus)

KULONPROGO, KRJOGJA.com -bPasar tradisional Bendungan di Kapanewon Wates dan Pasar Glaeng di Kapanewon Temon jadi sasaran razia atau operasi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Kulonprogo menjelang perayaan Idul Fitri 1442 H.

Dalam razia tersebut petugas menemukan ikan berformalin dan puluhan botol minuman keras. "Hasil razia anggota kami di dua pasar tradisional tersebut menemukan ikan teri dan blebekan yang mengandung bahan berbahaya jenis formalin. Semua ikan tersebut sudah kami sita," kata Kepala Satpol PP Kulonprogo Drs Sumiran, Selasa (11/2).

Diungkapkan, ikan teri berformalin ditemukan di Pasar Glaeng seberat 0,5 kilogram. Sedangkan, ikan blebekan disita karena mengandung zat berbahaya jenis formalin seberat 1,5 kilogram.

"Sebagian ikan disita petugas dan sebagian disegel untuk ditukarkan kembali pada supplier. Kami menggandeng pihak laborat untuk mengecek kandungan formalin di tiap-tiap komoditas yang kami periksa," tegas Kasat Pol PP Sumiran.

Ditambahkan, selain ikan berformalin, petugas Satpol-PP juga menyita puluhan botol minuman keras yang masih tersegel dari sebuah warung yang ada di Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Wates, Kulonprogo.

"Petugas menyita 35 botol minuman keras dari sebuah warung yang ada di Ngestiharjo. Pedagang sudah kami panggil untuk dimintai keterangan. Setelah lebaran rencananya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kulonprogo," jelasnya.

Sebelumnya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta juga telah intensifikasi pengawasan pangan pada awal Ramadan lalu. Sasarannya, penjual makanan takjil di alun-alun Wates dan menemukan pewarna makanan rhodamin B dari salah satu sampel makanan yang dijual.

Koordinator Substansi Pengujian BBPOM Yogyakarta Aris Hidayat mengatakan, operasi terhadap makanan yang dijual sejumlah pedagang takjil di alun-alun Wates untuk mengantisipasi potensi bahaya produk pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) yang berpotensi muncul selama Ramadan dan jelang Lebaran 2021.

"Ya, dari 22 sampel, satu sampel mengandung pewarna yang dilarang yaitu rhodamin B," ujar Aris belum lama ini menambahkan rhodamin B ditemukan dari sampel kerupuk slondok yang dijual salah satu pedagang. (Rul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X