WATES, KRJOGJA.com - Satreskrim Polres Kulonprogo mengamankan RW alias Aris (40) warga Crangkep Lor, Purworejo karena telah melakukan penipuan terhadap sejumlah warga. Mantan Sales provider wifi ini mendapat uang ratusan juta rupiah dari hasil mengelabui korbannya dengan berpura-pura mengajak kerjasama usaha.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso, Rabu (24/2) mengungkapkan, pelaku melakukan penipuan di beberapa Kapanewon di Kulonprogo dengan sasaran warga yang dinilai memiliki banyak uang dan bersedia menanamkan modal.
“Korban yang tertipu cukup banyak, di Polsek Sentolo ada 3 orang yang melapor, Polres 5 orang, Polsek Temon 1 orang dan Polsek Pengasih 1 orang. Kerugian materiil berupa uang dan jumlahnya bervariasi, mulai jutaan rupiah dan ada yang lebih dari Rp 100.000.000. Nilai totalnya lebih dari Rp 250.000.000,†jelasnya.
Modusnya, pelaku memberikan iming-iming korban keuntungan dengan mengajak kerjasama usaha melalui surat perjanjian. Ada dua jenis usaha yang dijanjikan pelaku, yakni proyek pemasangan wifi dan perdagangan buah-buahan.
“Akibat bujuk rayu pelaku yang akan memberikan keuntungan dari hasil kerjasama ini, korban mau memberikan uang sebagai modal usaha. Karena proyek dan usaha yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan, korban kemudian melapor ke polisi. Pelaku ditangkap pada 7 Februari lalu. Pelaku dikenakan Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,†kata AKP Munarso.
Pelaku RW mengaku terpaksa menipu karena terlilit masalah hutang hingga ratusan juta rupiah. Penghasilannya selama ini tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (M-4)