Satresnarkoba Ungkap 11 Kauss Pada Januari-Februari 2021

Photo Author
- Rabu, 24 Februari 2021 | 20:11 WIB
AKP Irwan (jaket biru) menunjukkan barang bukti obat-obatan tanpa izin edar dan 11 tersangka. Dani Ardiyanto
AKP Irwan (jaket biru) menunjukkan barang bukti obat-obatan tanpa izin edar dan 11 tersangka. Dani Ardiyanto

WATES, KRJOGJA.com - Satresnarkoba Polres Kulonprogo dari Januari-Februari 2021 berhasil mengungkap 11 perkara dengan tersangka sebanyak 11 orang beserta barang bukti total sebanyak 1.359 butir obat-obatan tanpa izin edar. Kasat Resnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Irwan SH SIK, Rabu (24/2) mengungkapkan, perkara menonjol yang berhasil diungkap terkait peredaran obat-obatan tanpa izin edar, dengan TKP awal di Alun-alun Wates pada 6 Februari 2021. Petugas berhasil mengamankan barang bukti total 956 butir pil Yarindo.

Kronologinya, bermula saat petugas berhasil mengamankan seorang pembeli berinisial AS (20) warga Kapanewon Wates yang mendapatkan barang haram dari MA sebanyak 30 butir pil Yarindo di Alun-alun Wates. Petugas kemudian mengembangkan ke wilayah Sleman.

“Kita kembangkan lagi, karena MA mengaku mendapat barang dari kenalannya di Moyudan Sleman berinisial MS. Dari tangan MS, petugas berhasil mengamankan 136 butir pil Yarindo di rumahnya. Dari penangkapan ini, dikembangkan lagi dengan mengamankan FB di wilayah Mlati Sleman beserta barang bukti 784 butir pil Yarindo, sehingga total yang diamankan sebanyak 956 butir pil,” jelasnya.

Ungkap perkara lainnya yang menonjol, petugas berhasil mengamankan seorang buruh lepas berinisial WNR (23) di wilayah Kapanewon Galur pada 30 Januari 2021 dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 202 pil trihexyphenidyl. Tersangka WNR ditangkap karena telah mengedarkan ke temannya sesama buruh.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (M-4)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X