KULONPROGO, KRJogja.com - Peraturan Daerah (Perda) nomor 5/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan melarang orang merokok tapi mengatur tempat. Sementara itu masyarakat pertembakauan berharap adanya berbagi ruang untuk para perokok.
“Perda KTR sesungguhnya membatasi sebagai upaya pengendalian dampak negatif rokok terhadap kesehatan,†tegas Wakil Bupati (Wabup) Kulonprogo, Fajar Gegana saat menghadiri Diskusi Berbagi Ruang Dalam Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kulonprogo, Jumat (29/1) malam.
Menurut Wabup, perda tersebut untuk menciptakan ruang yang bersih dan sehat dalam upaya melindungi masyarakat. Khususnya anak-anak, remaja dan ibu hamil. Apalagi dalam perkembangannya, trend merokok di kalangan anak muda terus meningkat. Ironisnya sebagai besar warga miskin merupakan perokok.
Ketua DPRD setempat, Akhid Nuryati SE membenarkan Perda nomor 5/2014 telah membuat tenar Kabupaten Kulonprogo lantaran paling awal menghasilkan regulasi tentang KTR. Sehingga banyak kabupaten dari berbagai daerah studi banding dalam upaya penyusunan Perda KTR. Kendati demikian pihaknya mengakui Perda KTR memang masih banyak kekurangan dan perlu direvisi.
“Jujur Perda KTR disusun ketika akan menghadapi pemilu, sehingga kami dalam penyusunan kurang cermat. Ada beberapa implementasi yang mungkin perda ini perlu direvisi,†jelas politisi perempuan PDI Perjuangan tersebut.
Akhid memastikan Perda KTR memang bukan melarang orang merokok tapi mengatur orang merokok. Hal ini belum banyak dipahami masyarakat luas. "Tidak dipungkiri banyak berjualan isu KTR dalam pilkada di Kulonprogo. Perda KTR jadi komoditas jualan politik untuk menjatuhkan rival politik saat pilkada dulu,†ujarnya.
Sementara itu Ketua Umum Aliansi Masyarakat Pertembakauan Indonesia (AMTI), Budidoyo berharap ada ruang untuk berbagai guna mewujudkan keseimbangan. Pihaknya tidak anti regulasi, karena justru menjadi kepastian hukum dan usaha. “Ibarat memiliki dua anak, kami ini dianaktirikan. Harusnya sama-sama diakomodir,†harapnya. (Rul)