WATES, KRJOGJA.com - Seorang bapak berinisial J alias Y (43) warga Sidorejo, Banaran, Galur diamankan petugas Satreskrim Polres Kulonprogo karena tega menyetubuhi anak kandung, TS (18). Perbuatan bejat tersangka membuat TS hamil dan telah melahirkan seorang anak.
Waka Polres Kulonprogo, Kompol Sudarmawan, Rabu (18/11) mengungkapkan, kasus persetubuhan yang dlakukan tersangka terhadap anak kandung, terjadi dari tahun 2015 hingga tahun 2016 dengan TKP dirumah tersangka. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan AP (25) warga Jetis, Bantul.
AP melaporkan, bahwa mantan istrinya, TS dinikahi dalam keadaan sudah hamil 5 bulan. Setelah menikah, pelapor dan TS dilarang berhubungan layaknya suami istri oleh tersangka. Setelah anak yang dikandung lahir, TS mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Wates. Saat ini keduanya telah resmi bercerai.
Terkait laporan AP, penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan fakta hukum adanya dugaan keras persetubuhan terhadap TS, yang saat kejadian hamil masih berumur 14 tahun. Adanya dugaan tindak pidana, maka ditingkatkan ke penyidikan guna mengumpulkan alat bukti.
Penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti, diantaranya keterangan enam orang saksi, barang bukti tiga sisa sampel buccal swab atas nama TS, tersangka dan anak TS bernama KJS (4), risalah sidang Pengadilan Agama Wates tanggal 11 Mei 2020 jenis perkara gugat cerai TS melawan AP, hasil visum et repertum tanggal 12 September 2020 dan hasil DNA tanggal 20 Oktober 2020 yang menyatakan bahwa KJS merupakan anak biologis dari TS dan tersangka.
"Adanya cukup bukti tersebut, kita tetapkan J alias Y sebagai tersangka. Dalam hal ini, tersangka tidak mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya. Namun, penyidik melakukan penyidikan dengan metode scientific crime investigation
dan memperoleh bukti kuat dan jelas bahwa tersangka adalah pelakunya. TS dan AP dinikahkan hanya untuk menutupi perbuatan bejat tersangka," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah kembali diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (M-4)