Horee...Bebas Denda Pajak Motor dan Balik Nama Diperpanjang, Catat Tanggalnya

Photo Author
- Senin, 3 Agustus 2020 | 12:10 WIB

WATES, KRJOGJA.com - Samsat Kulonprogo memperpanjang layanan kepada masyarakat tentang pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sampai dengan 30 September 2020.

Kepala Samsat Kulonprogo, Bagiya Rakhmadi SH kepada 'KR', Senin (3/8) mengatakan, kebijakan perpanjangan bebas denda PKB dan BBNKB di seluruh Samsat di DIY ini mengacu pada Peraturan Gubernur DIY nomor 42 tahun 2020.

Kebijakan ini merupakan wujud kepedulian Pemkab akibat adanya pandemi Covid-19 yang memberi dampak pada sektor ekonomi dan pendapatan masyarakat. Harapannya dapat meringankan beban masyarakat dengan pembebasan denda PKB tahunan, lima tahunan dan BBNKB.

Tahap pertama pembebasan denda di Samsat Kulonprogo pada April-Juli 2020 yang memanfaatkan sebanyak 11.602 wajib pajak dengan total bebas denda sebesar Rp 1.332.546.200. Adapun rinciannya, pada April sebanyak 1.919 wajib pajak, Mei sebanyak 2.100 wajib pajak, Juni sebanyak 3.981 wajib pajak dan Juli sebanyak 3.602 wajib pajak.




Bagiya Rakhmadi SH. Foto: Dani Ardiyanto

"Diharapkan semakin banyak wajib pajak yang memiliki kendaraan memanfaatkan kesempatan perpanjangan bebas denda PKB dan BBNKB. Apalagi pada tahap kedua juga diikuti pembebasan denda di tahun lalu maupun tahun berjalan dari Jasa Raharja," jelasnya. (M-4)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X