KULONPROGO, KRJOGJA.com - Mal Pelayanan Publik (MPP) Kulonprogo sejak dimulainya penerapan new normal (normal baru) mulai dikunjungi masyarakat. Sejumlah stan sudah membuka layanan tatap muka, salahsatunya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kulonprogo diawali dengan pelayanan pendampingan pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
"Rata-rata setiap hari sebanyak dua puluh perusahaan datang untuk minta dibantu pendampingan pengisian laporan. Setiap perusahaan penanaman modal, baik yang masih dalam tahap konstruksi maupun yang telah beroperasi atau tahap produksi, memiliki kewajiban menyampaikan LKPM setiap tiga bulan atau setiap triwulan. Pada periode Triwulan II (April-Juni) tahun 2020, perusahaan diwajibkan menyampaikan LKPM Triwulan II pada tanggal 1-10 Juli 2020," jelas Kepala DPMPT Kulonprogo Agung Kurniawan SIP MSi, Selasa (07/07/2020).
Penyampaian LKPM ini sebenarnya melalui sistem online https://lkpmonline.bkpm.go.id atau https://oss.go.id, sedangkan pengisian LKPM secara manual sudah tidak dapat diterima lagi oleh BKPM RI. Namun selama ini, perusahaan masih banyak menghadapi kendala pengisian, sehingga membutuhkan pendampingan dari DPMPT. Kendala diantaranya kesulitan terkait jenis data yang harus diinput ke dalam sistem. "Kami membantu memfasilitasi agar perusahaan dapat melaporkan kegiatan penanaman modalnya dengan benar sampai batas waktu yang telah ditentukan," ucapnya.
Menurut Agung, LKPM ini sangat penting untuk pemantauan dan pendataan realisasi investasi baik di tingkat regional maupun nasional, karena dengan adanya single data, maka data yang dikumpulkan baik di tingkat daerah maupun pusat harus sinkron.
Salah seorang peserta pendampingan LKPM, Yesi Fatho’ah dari PT Tirta Mulya Sarana yang bergerak di bidang jasa konstruksi menyampaikan, bahwa dirinya merasa sangat terbantu dengan adanya fasilitasi dan pendampingan pengisian LKPM ini. "Saya masih merasa kesulitan memilah data apa saja yang harus saya update dalam laporan ini, apakah modal perluasan ditambahkan lagi ataukah hanya pembelian aset dan sebagainya," ujar Yesi sambil menambahkan, bila dibantu begini biasanya sekali input langsung di-approve oleh BKPM. (Wid)