KULONPROGO, KRJOGJA.com - Pemilihan wakil bupati (Pilwabup) Kabupaten Kulonprogo sisa masa jabatan 2017-2022 akan dilaksanakan Kamis (09/04/2020) mulai pukul 09.00 WIB. Seluruh anggota DPRD Kabupaten Kulonprogo yakni 40 orang yang mempunyai hak suara diharapkan hadir, karena kuorum pilwabup adalah 3/4 dari jumlah anggota atau 30 orang.
"Terhadap tingkat kehadiran anggota, saya tidak pernah mengandai-andai dan saya selalu menempatkan optimisme di DPRD Kulonprogo. Apalagi kita memiliki visi misi yang sama memperoleh mandat masyarakat," tegas Ketua DPRD Kabupaten Kulonprogo Akhid Nuryati SE seusai rapur, Selasa (07/04/2020).
Akhid menandaskan, mandat masyarakat ini sangat berat, bayangkan mandat itu berapa ribu diberikan untuk satu orang anggota DPRD. Kalau mereka mencederai hati rakyat, tentunya tanggung jawabnya melekat. Baik tanggung jawab sosial, maupun pada akhirnya nanti.
Ditambahkan Ketua Pemilihan Wabup, Istana SH MIP, teknis pemilihan wakil bupati mirip seperti penyelenggaraan pemilu. Panitia menyediakan bilik serta surat suara berisi potret diri dan nama calon.
Kemudian masing-masing anggota diminta mencoblos salah satu calon. Surat suara tercoblos itu lalu dimasukkan ke dalam amplop dan kotak suara yang telah disediakan panitia.
"Adapun setelah proses pemilihan usai, dilanjutkan penghitungan suara dan langsung diumumkan wabup terpilih pada hari itu juga. Kami berharap penyelenggaraan kegiatan bisa berjalan lancar agar tidak perlu ada pemungutan suara ulang. Kami mohon doa masyarakat agar kegiatan pemilihan ini dapat terlaksana dengan baik," ujar Istana. (Wid)