Empat Pemilik Depo Pasir dan Lima Armada Terjaring

Photo Author
- Kamis, 19 Maret 2020 | 10:56 WIB
Operasi yustisi depo pasir. (Foto : Widiastuti)
Operasi yustisi depo pasir. (Foto : Widiastuti)

KULONPROGO, KRJOGJA.com - Empat pemilik depo pasir dan lima armada truk pengangkut pasir terjaring operasi yustisi yang dilakukan Sat Pol PP Kulonprogo di kawasan jalur jalan lintas selatan (JJLS) Kapanewon Galur, Rabu (18/03/2020).

Kesembilannya melakukan pelanggaran dan dijerat dengan Perda Kulonprogo No 4 tahun 2013 tentang ketertiban umum pasal 11 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda maksimal Rp 5 juta. Sedangkan depo yang tidak ada pemiliknya akan ditindaklanjuti di kemudian hari.

Diungkapkan Kabid Penegakan Perda (Gakda) SatPol PP Kulonprogo Sri Widada SIP MM, operasi terbagi dalam 2 Tim dari Seksi Pembinaan dan Pengawasan serta Seksi Penyidikan dan Penindakan. "Ini untuk menindaklanjuti laporan warga tentang maraknya depo pasir di JJLS. Sebelumnya pernah ditindaktipiringkan, namun ternyata mereka belum mengindahkan aturan perda, yakni masih menumpuk depo pasir di bahu jalan dan mengganggu ketertiban umum khususnya lalu lintas jalan," tandas Sri Widada.

Terhadap mereka diberikan surat panggilan sekaligus undangan untuk menghadap ke Kantor SatPol PP pada Senin (23/03/2020) sesuai jam kerja. "Kepada pemilik depo akan dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP), sedangkan truk pengangkut akan dilakukan pembinaan dan barang bukti diamankan berupa KTP/tanda pengenal lainnya," ujar Sri Widada. (Wid)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X