KULONPROGO, KRJOGJA.com - Petani penggarap sawah menuntut ada ganti rugi terhadap kerusakan tanaman padi akibat pekerjaan kontruksi pembangunan jalur Kereta Api (KA) Bandara Internsional Yogyakarta (BIY) di Kapanewon Temon. Lurah Kalidengen Sunardi menyatakan, tuntutan penggarap sawah kepada pihak kontraktor pemenang lelang pekerjaan jalur KA bandara. Kontraktor yang memulai pekerjaan kontruksi di lapangan diminta memberikan ganti rugi terhadap kerusakan tanaman padi akibat pekerjaannya.
“Tuntutan petani sudah disampaikan ke pihak kontraktor. Sudah ada kesanggupan memberikan ganti rugi kerusakan tanaman padi Rp 2.600 permeter persegi,†ujar Sunardi.
Terdapat sekitar 3,8 hektare (ha) luas tanaman padi di Kalurahan Kalidengen di jalur KA bandara. Musim panen diperkirakan akhir Maret mendatang. Pada saat tanaman padi berumur sekitar 45 hari, memulai pekerjaan di lapangan.
Baca juga :
Polda DIY Tetapkan Pembina IYA Sebagai Tersangka
Dua Korban Belum Ketemu, Relawan Lakukan Mediasi Spiritual
Tragedi Susur Sungai Diharapkan Jadi Pelajaran
Pekerjaan dimulai dengan melakukan pengeboran ke sejumlah titik sepanjang jalur KA bandara di dekat Stasiun Kedundang, persawahan Kalidengen dan persawahan di Kalurahan Glagah. Di antaranya titik pengeboran di persawahan yang ditanami padi.
“Jika tidak sabar menunggu sampai panen, pihak kontraktor memberikan ganti rugi tanaman padi. Sebelum memulai pekerjaan seharusnya mengadakan pertemuan dengan para penggarap sawah,†ujar Sumardi, penggarap sawah tanah bengkok di Pedukuhan Bebekan dan Macanan, Kalurahan Glagah.
Menurutnya, tanaman padi diperkirakan panen sekitar akhir Maret mendatang. Terdapat pekerjaan pengeboran di beberapa titik di persawahan yang ditanami padi. (Ras)