KULONPROGO, KRJOGJA.com - Enam mesin sedot disita dalam penertiban mesin sedot pasir ilegal (tidak berizin) yang beroperasi di sekitar muara Sungai Progo Dusun Sawahan Desa Banaran Kecamatan Galur oleh Pemerintah Provinsi DIY, Senin (09/08/2019). Mesin Sedot Pasir selanjutnya dibawa ke Kantor BBWSSO untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Â Tambang untuk Kesejahteraan, Bukan Kesengsaraan
Penertiban tersebut selain aparat gabungan Polda DIY, Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) DIY, Dinas PU ESDM DIY dan BBWSSO, juga hadir Kabid ESDM Dinas PU ESDM DIY Ir Edy Indrajaya, Kabid Ops Satuan Polisi Pamong Praja DIY Drs Masjiyanto MPd, Penyidik PPNS BBWSSO Bambang, Kanit II Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Agus Nursewan, Analis Pertambangan ESDM Prov DIY, Gusman Yusuf.Â
Baca Juga:Â Ternyata Penambangan Ilegal Picu Longsor, Kenapa?
Kasat Pol PP Kulonprogo Drs Sumiran mengatakan, selama kegiatan penertiban, mesin sedot yang disita sudah ditinggalkan pemilik/operatornya. Dalam kegiatan penertiban, para pemilik/operator mesin sedot tidak berada di lokasi penambangan. "Kegiatan berjalan tertib dan aman," ujarnya.(Wid)