KULONPROGO, KRJOGJA.com - Bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) untuk tahun 2019 di Kabupaten Kulonprogo terbagi dua tahap. Tahap I Januari hingga Juli bantuan diperuntukkan 10 parpol, sedangkan tahap II mengacu pada hasil pemilu 2019 parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kulonprogo maka hanya 7 parpol. Ketiga parpol yang tahap II tidak mendapat bantuan keuangan adalah Partai Demokrat, PPP, dan Hanura.Â
Dari regulasi yang ada di tahun 2019 penyaluran bantuan untuk partai politik memang dibedakan menjadi dua kategori. Yakni terkait dengan keanggotaan DPRD yang mengalami pergantian di tengah waktu 2019. Di tahun anggota dewan 2014 hingga 2019 dana bantuan keuangan perhitungannya menggunakan waktu 7 bulan yakni Januari hingga Juli, sementara yang Agustus hingga Desember akan diberikan kepada parpol yang memiliki kursi hasil pemilihan umum 2019. Sehingga ada perubahan alokasi dari masing-masing parpol
"Di periode 2014-2019 ada 10 parpol yang memiliki kursi, yakni Partai Gerindra, PKS, PAN, PKB, Golkar, PPP, PDIP, Demokrat, Nasdem, dan Hanura. Pada Pemilu 2019 merujuk pada penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten Kulonprogo 2019-2024 hanya ada 7 parpol. Ini menjadi dasar menyalurkan bantuan keuangan parpol periode kedua yaitu Agustus-Desember," ujar Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kulonrpogo Budi Hartono SSi MSi, ketika dikonfirmasi Minggu (04/08/2019).
Penyaluran keanggotaan yang periode 2014-2019 dari Januari hingga Juli dari 10 parpol sudah mengajukan permohonan, pertengahan Juli kemarin sudah cair dan masuk rekening parpol. Tapi masih terdapat satu parpol yang belum mengajukan permohonan yakni PPP. "Kami tunggu sampai berakhirnya tahun anggaran," tandasnya.
Tahap I untuk 10 parpol, Kesbangpol menyediakan bantuan sebesar Rp 509.296.667 yang dibagi proporsional berdasarkan jumlah suara sah dari jumlah kursi yang ada di dewan. Terbanyak bantuan keuangan parpol adalah untuk PDIP, kemudian disusul PAN, Partai Gerindra, Partai Golongan Karya, serta lainnya. Sedang tahap II proses administrasi yang pada akhir Agustus bisa disampaikan pasca pelantikan anggota DPRD yang baru. Pada tahap II ini PPP, Partai Demokrat dan Hanura tidak memperoleh bantuan karena tak ada perwakilan di DPRD.Â
Ada perbedaan dari hasil besaran item dari masing-masing parpol yang lama dan baru. Namun sesuai ketetapan index harga persuara merujuk pada ketetapan sebelumnya ditetapkan 3.358 per suara. Alokasi untuk satu tahun, berdasar suara masing-masing parpol akan dilakukan harga index per suaranya. "Tahap kedua disiapkan Rp 350.565.406 dibagi proporsional sesuai suara yang diperoleh parpol. Pemilihan 2014 perolehan suara 10 parpol berjumlah 260.000, dan pemilu 2019 sebanyak 250.553 suara. Ada penurunan suara," tutur Budi.
Budi mengingatkan agar parpol segera mempergunakan dan melaporkan secara rutin, dan nantinya akhir tahun adalah pelaporan dana. "Jumlah bantuan keseluruhan tidak ada kenaikan, indexnya sama, hanya proporsional. Terjadi pergeseran-pergeseran saja antar parpol," tambahnya.(Wid)