Bawaslu Kulonprogo Gelar Sidang Dugaan Maladministrasi

Photo Author
- Selasa, 23 Juli 2019 | 09:50 WIB

KULONPROGO, KRJOGJA.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulonprogo menggelar sidang Selasa (22/07/2019), terkait laporan dari masyarakat adanya dugaan maladministrasi KPU dan salah satu caleg terpilih. Dalam menanggapi laporan masyarakat tersebut, Bawaslu mengadakan sidang. Dan Selasa (23/07/2019) ini juga digelar jawaban dan pembuktian.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kulonprogo Ria Harlinawati mengakui memang ada laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran administrasi (maladministrasi). Terlapornya dua yakni KPU dan Sendy salah satu caleg Partai Gerindra dari daerah pemilihan (Dapil) I. "Karena pelanggaran administrasi, sehingga kami berdasarkan regulasinya melaksanakan sidang. Jumat (19/07/2019) sudah sidang pendahuluan, dan Senin (22/07/2019) sore sidang pembacaan permohonan, dan Selasa (23/07/2019)  sidang jawaban dan pembuktian. Hasilnya memakan waktu, karena sidangnya beberapa kali, meliputi Pendahuluan, pembacaan permohonan (yang dibacakan pelapor), jawaban terlapor dari KPU dan caleg terpilih, serta dilanjutkan pembuktian (ada saksi dan lainnya)," jelas Ria, Senin (22/07/2019).

Ria menambahkan, bahwa sidang tersebut tidak mengganggu proses penetapan ataupun pelantikan caleg terpilih. Ini penanganan pelanggarann adminsitasi berbeda dengan sengketa. "Putusan kami nanti apakah ini ada pelanggaran asministrasi atau tidak. Dan itu masih proses, jadi Bawaslu belum bisa sampaikan secara rinci. Apakah melanggar administrasi atau tidak,  apakah KPU dan caleg terpilih ini melanggar mekanisme prosedur atau tidak, masih ada tindaklanjutnya," papar Ria kepada wartawan.

Terkait adanya pelaporan yang ditujukan ke KPU dan caleg terpilih dari masyarakat karena katanya ada syarat administrasi yang kurang, Ketua KPU Kabupaten Kulonprogo Ibah Muthiah menandaskan, bahwa itu tidak mengganggu jalannya proses. Tetap dilakukan penetapan perolehan kursi dan penetapan caleg terpilih. Di Peraturan KPU (PKPU) sudah ada aturannya bagaimana menangani persoalan daftar calon tetap (DCT), penetapan, bahkan saat pelantikan. "Jadi tetap jalan, apalagi itu tidak dari pimpinan partai," ujarnya.

Ibah menegaskan bahwa ia melihat apa yang diduga maladministrasi ituntidak ada  karena sudah ada surat pengunduran diri dari caleg yang bersangkutan "Sudah resmi mengundurkan diri dan jawaban dari dinas terkait juga sudah ada. Biarlah semua berjalan sesuai norma atau mekanisme yang ada. Karena dulu juga sudah diberikan kesempatan untuk tanggapan masyarakat sekitar bulan Agustus tahun 2018 lalu dan saat itu tidak ada tanggapannya hingga DCT ditetapkan, sehingga tidak ada maldministrasi. Kalau sekarang itu ada, maka kita tetap berpegang bahea selama itu administrasi sudah ada dan tidak masalah," ucapnya.(Wid/Rul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X