WATES, KRJOGJA.com - Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hendak diselenggarakan serentak di 87 desa se-Kulonprogo. Terdapat sebanyak 817 anggota BPD yang masa jabatannya akan berakhir di 2019.
Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDP2KB) Kulonprogo, Muhadi mengungkapkan banyak perbedaan mekanisme pengisian BPD di tiap desa yang diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 mengenai BPD.
Selain mekanisme berbeda, ujarnya, jumlah anggota BPD di tiap desa harus ganjil
dan berkisar antara 5 (lima), 7 (tujuh) dan 9 (sembilan) meliputi perwakilan perempuan 1 orang dan perwakilan wilayah. "Untuk pengisian anggota BPD secara serentak mendatang, jumlah berkurang dari 817 orang menjadi 685 orang. Proses pengisian bisa melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan,†ujar Muhadi, Kamis (24/1).
Menurutnya, penyelenggaraan pengisian BPD dijadwalkan setelah penyelenggaraan
Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019. Tahapan penjadwalan sedang dalam proses penyusunan di Bidang Pemberdayaaan Pemerintahan Desa. Karena itu, terdapat perbedaan waktu masa jabatan anggota BPD yang berakhir di 2019. Hal ini disebabkan pelantikan anggota BPD enam tahun lalu di masing-masing desa berbeda. Guna menghindari kekosongan akan ada perpanjangan tugas sampai terbentuk anggota BPD baru.
Kepala Seksi Kelembagaan dan Aparatur Pemerintah Desa, Risdiyanto menegaskan sesuai revisi Perda Nomor 6 Tahun 2007 menjadi Perda Nomor 10 Tahun 2018, anggota BPD meliputi keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. (Ras)