KULONPROGO, KRJOGJA.com - Upaya pemenuhan satuan kerja untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi-Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM) adalah berorientasi pada hasil, yaitu pelayanan publik.Â
"Pelayanan Publik di masing-masing UPT harus melaksanakan semaksimal mungkin, hal-hal kecil harus diperhatikan. Misalnya tentang tata letak ruang tunggu yang rapi dan bau-bau wangian yang harum di dalamnya" kata Drs Nugroho BcIP MSi Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam arahannya, Senin (21/01/2019).
Terpisah, Kepala Rutan Kelas II B Wates, Deny Fajariyanto segera memerintahkan jajarannya untuk membentuk tim WBK-WBBM Rutan Kelas IIB Wates sebagai jawaban dari arahan tersebut. "Meskipun Rutan Kelas IIB Wates secara administrasi tidak bisa diusulkan untuk memperoleh predikat WBK-WBBM, tetapi Rutan Kelas IIB Wates sebagai bagian dari Kementerian Hukum dan HAM siap untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi meraih WBK-WBBM," tegas Deny.(Wid)