Penuhi Ketentuan, 403 Orang Tercatat DCS Pemilu Legislatif di Kulonprogo

Photo Author
- Sabtu, 8 September 2018 | 04:31 WIB

KULONPROGO, KRJOGJA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap enam bakal calon legislatif (bacaleg) untuk dimasukkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Dengan masuknya enam bacaleg ke dalam DCS, maka jumlahnya menjadi 403 orang. 

 

"KPU mengakomodir apa yang sudah menjadi putusan dari Bawaslu. Dalam DCS awal 417, kemudian dengan adanya perbaikan yang masuk dalam DCS sebanyak 397 menyusul 20 orang tidak memenuhi syarat. Setelah sidang ajudikasi, Bawaslu memutuskan enam bacaleg untuk dimasukkan dalam DCS. Dengan adanya putusan itu, maka enam dimasukkan, sehingga menjadi 403 bacaleg dalam DCS," ujar Ketua KPU Kulonprogo Muh Isnaini, Jumat (07/09/2018).

Isnaini menambahkan, para bacaleg dalam DCS tersebut masih bisa gagal karena adanya laporan baru yang melanggar ketentuan. "Masih bisa gugur sebelum ditetapkan menjadi Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 20 September bila ada laporan dan terbukti laporannya," ucapnya.(Wid)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X