KULONPROGO, KRJOGJA.com - Sebanyak 38 bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu Kabupaten Kulonprogo 2019 mengundurkan diri, menyusul berkas pencalonan tidak diperbaiki. Saat ini mulai 2 hingga 7 Agustus. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo melakukan verifikasi terhadap berkas bacaleg yang sudah diperbaiki oleh partai politik. Dari 456 bacaleg, 38 diantaranya mengundurkan, sehingga 418 berkas bacaleg yang sudah diperbaiki parpol bakal diverifikasi KPU setempat.
Tri Mulatsih SPd MA Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat KPU Kulonprogo, Kamis (02/08/2018). "Bacaleg ada yang mengundurkan diri, bukan dicoret KPU, tapi dari yang bersangkutan atau partai karena memang syarat yang ditetapkan tidak terpenuhi. Dari bacaleg mengundurkan diri dan partai tidak mengganti sehingga mengurangi jumlah. Pengurangan jumlah, murni dari pengunduran diri bacalegnya. Sebab hingga saat ini KPU tidak coret mencoret bacaleg, prosesnya belum sampai itu, sekarang baru verifikasi berkas," katanya.
Dijelaskan Tri Mulatsih, saat verifikasi ini rata-rata karena perbaikan berkas-berkasnya sudah komplit. Misalnya kemarin banyak kekurangannya seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat dari Pengadilan dan lainnya. Nanti akan dicek sah dan tidaknya. "Setelah berkas diverifikasi, hasilnya akan diumumkan dalam daftar calon sementara (DCS) pada 12 sampai 14 Agustus," tuturnya.
Pengumuman DCS diharapkan nantinya adanya masukan-masukan dari masyarakat. Seperti terkait berkas, apakah ada mantan terpidana korupsi, dan sebagainya. "Masukan dari masyarakat akan dicek kebenarannya. Kalau itu memang misal terhadap kasus korupsi atau apa yang telah menjadi instruksi KPU Pusat ya akan kita coret," tegasnya.
Tri Mulatsih menambahkan, semua parpol yang mengajukan bacaleg-nya yakni 15 parpol sudah melakukan perbaikan. Rata-rata mereka datang pada penutupan penyerahan berkas perbaikan Selasa (31/07/2018) setelah Magrib, hanya saja proses mencek dan melengkapi sampai pukul 23.00-an. "Parpol yang mengajukan bacaleg ada 15 parpol, sedangan 1 parpol yakni PKPI tidak mengajukan," ujar Tri Mulatsih.(Wid)