KULONPROGO, KRJOGJA.com - Bupati Kulonprogo dr H Hasto Wardoyo SpOG(K) melalui Surat Keputusan (SK)Â Nomor 355/A/2018 yang dikeluarkan 25 Juli 2018 menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan. Status tersebut akan berlaku sampai 30 September 2018.
"Penetapan tersebut menyusul ada kekeringan yang melanda pada 8 kecamatan dari 12 kecamatan yang ada, di 23 desa, 109 pedukuhan dan 3.016 Kepala Keluarga (KK). Warga mengalami kekeringan dan kesulitan mendapatkan air bersih. Kedelapan kecamatan tersebut meliputi Samigaluh, Kalibawang, Girimulyo, Sentolo, Nanggulan, Pengasih, Lendah, Kokap," ungkap Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kulonprogo Drs Ariadi MM saat acara dropping air bersih, Rabu (01/08/2018), di Pedukuhan Pundak Desa Kembang Kecamatan Nanggulan.
Menurut Ariadi, Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga swasta dan lainnya. "Bantuan dari pihak lain, seperti Dinsos DIY dan kabupaten, PMI, PLN, Bank BPD DIY serta lainnya sudah terdistribusi. Sebab memang masyarakat yang sangat membutuhkan air bersih," ujar Ariadi sambil menyatakan bahwa BPBD Kulonprogo juga sudah mulai melakukan dropping air dari anggaran tak terduga sebanyak 450 tangki. (Wid)