Satu Parpol Tak Mendaftar, KPU Lanjut Verifikasi

Photo Author
- Kamis, 19 Juli 2018 | 02:55 WIB

KULONPROGO, KRJOGJA.com - Hingga penutupan pendaftaran pencalonan anggota DPRD Kabupaten Kulonprogo 2019 Selasa (17/07/2018) pukul 24.00 WIB, satu partai politik (parpol) yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak mendaftar. Sehingga hanya 15 parpol yang mendaftar. Setelah penutupan pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo mulai Rabu (18/07/2018) lanjut melakukan verifikasi terhadap berkas pencalonan anggota DPRD.

Komisioner KPU Kulonprogo Panggih Widodo menyatakan, terakhir yang mendaftar pukul 23.37 adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP). "Sementara PKPI kami hubungi memang tidak mendaftar, katanya tidak ada calonnya. Sehingga yang resmi mendaftarkan calon anggota DPRD sebanyak 15 partai politik," ungkap Panggih, Rabu (18/07/2018).

Berdasar data yang ada di KPU Kulonprogo dengan jumlah daerah pemilihan atau 5 dapil adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan 40 calon, Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 40 calon, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 40, Golongan Karya 40, NasDem 40, Gerakan Perubahan Indonesia 10, Berkarya 21, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 40, Persatuan Indonesia 40, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 28, Partai Amanat Nasional (PAN) 40, Hati Nurani Rakyat (Hanura) 17, Demokrat 31, dan Partai Bulan Bintang (PBB) 24 calon. Sedangkan jumlah 2 dapil adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 5 calon.

Ditambahkan Panggih, penyampaian hasil verifikasi berkas kepada parpol mulai 19-21 Juli, perbaikan berkas calon 22–31 Juli, verifikasi hasil perbaikan 1-7 Agustus, penetapan DCS 8-12 Agustus, masukan dan tanggapan data masyarakat 12-14 Agustus.

"Tahapan akhir yaitu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018. Calon Anggota DPR, DPRD yang ditetapkan sebagai calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang, paling lambat tujuh hari setelah calon menerima SK penetapan calon terpilih," ucap Panggih.

Terpisah Tamyus Rochman SHI Kordiv Penindakan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo menyatakan, secara umum pendaftaran calon anggota DPRD berjalan lancar. "Panwas mengawal terus proses pendaftaran Bacaleg DPRD Kulonprogo sampai berakhirnya proses pendaftaran, bahkan sampai bermalam di kantor KPU. Untuk persyaratan pencalonan, sejauh pengamatan Panwaslu di tempat pendaftaran, 15 parpol memenuhi syarat, yang tidak hanya 1 parpol karena tidak hadir di KPU setempat," ujarnya.

Untuk persyaratan bakal calon, pihaknya juga mengawasi, masih banyak parpol yg masih belum lengkap berkas persyaratannya. Untuk bakal calon masih ada waktu perbaikan, baik yang SKCK asli, legalisir ijazah dan lain sebagainya. "Tahapan berikutnya adalah penelitian administrasi persyaratan bakal calon. Panwaslu juga melakukan pengawasan langsung dengan membagi tim sesuai dengan jumlah tim di KPU," kata Tamyus.

Terkait kuota perempuan bakal caleg, semua partai sudah memenuhi. "Kami juga akan mengawasi terkait netralitas ASN, Kades, Perangkat Desa serta pihak-pihak yang seharusnya netral, dan mendaftar sebagai bakal caleg. Kami menghimbau agar pihak-pihak yang menjadi bacaleg yang saat ini diwajibkan netral menurut peraturan perundang-undangan harus mematuhi, dengan mengundurkan diri terlebih dahulu," tambah Tamyus   sembari berharap masyarakat memberikan masukan jika mengetahui ada bacaleg yang belum memenuhi syarat yang mendaftar di KPU.(Wid/Rul)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X