WATES, KRJOGJA.com - Daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten sudah diputuskan oleh Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menyusul keluarnya keputusan tentang Penetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019 di DIY akhirnya turun.Â
Jumlah Dapil masih lima atau sama seperti Pemilu 2014, namun pemilu 2019 terjadi pergeseran alokasi kursi.
Dijelaskan Komisioner KPU Kulonprogo Panggih Widodo, dapil memang masih tetap sama 5 dapil, tapi alokasi kursi bergeser dari dapil 1 ke dapil 5. Informasi terkait keputusan dapil tersebut, kami terima dari sistim daerah pemilihan (Sidapil).
Kelima Dapil Pemilu 2019 yakni Dapil 1 meliputi Kecamatan Panjatan, Wates, Temon (10 kursi); Dapil 2 Kecamatan Kokap dan Pengasih (8 kursi); Dapil 3 Kecamatan Samigaluh, Girimulyo, Kalibawang (8 kursi); Dapil 4 Kecamatan Nanggulan dan Sentolo (7); dan Dapil 5 Kecamatan Galur dan Lendah (7 kursi).
Pergeseran alokasi kursi, kata Komisioner KPU Tri Mulatsih, pada Dapil 1 dan 5, yaitu Pemilu 2014 Dapil I: 11 kursi, Pemilu 2019: 10 kursi, serta Pemilu 2014 Dapil 5: 6 kursi, Pemilu 2019: 7 kursi.Â
"Pergeseran alokasi kursi karena terjadi pertambahan penduduk," ujar Tri Mulatsih, Minggu (08/04/2018). (Wid)