Warga Diminta Sampaikan SPT Tahunan

Photo Author
- Jumat, 23 Maret 2018 | 08:08 WIB

WATES, KRJOGJA.com - Warga yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak pribadi maupun badan segera dilaksanakan secepat mungkin. Paling lambat 31 Maret 2018 untuk pajak pribadi dan untuk Badan paling lambat 30 April 2018.

Bupati Kulonprogo dr H Hasto Wardoyo SpOG(K) didampingi Wakil Bupati Kulonprogo Drs H Sutedjo menyatakan hal itu saat Pekan Panutan SPT Tahunan, Kamis (22/03/2018), di ruang kerja bupati. 

Sebagai tokoh panutan, Bupati dan Wabup memberikan contoh pengisian SPT Pajak Tahunan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online dengan didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates Herlin Sulismiyati.

Bupati sebagai bagian dari masyarakat yang taat pajak, menghimbau agar wajib pajak mematuhi ketentuan-ketentuan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Melaporkan SPT Tahunan Pajak atau e-filling sangat mudah. Untuk melaporkan pajak sekarang tidak perlu ke kantor pajak. Bisa dilakukan di mana dan kapan saja, yang perlu dilakukan hanya mengakses DJP Online, login di akun pribadi, mengisi dan mengirim SPT, setelah itu akan menerima bukti penerimaan elektronik. Caranya sangat mudah dan cepat dan nyaman," ujar Hasto.

 

Disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates Herlin Sulismiyati, target SPT Triwulan ini ada 67 persen, dan sampai Rabu (21/03/2018) sudah tercapai 47 persen lebih SPT yang masuk. "Pak Bupati dan Wabup melaporkan SPT online atau e-filling, yang begitu mudah karena bisa dilakukan di mana dan kapan saja, dengan tab atau laptop sudah bisa dilakukan," katanya.

 

Herlin berharap warga di Kulonprogo segera menyampaikan SPT nya, untuk orang pribadi 31 Maret 2018 dan badan 30 April, karena kalau tidak dilakukan akan terkena denda, untuk pajak pribadi Rp 100 ribu dan pajak badan sebesar Rp 1 Juta. 

"Bila  kesulitan dalam pengisian, segera datang ke KPP Pratama Wates, karena di sana ada Help Desk siap membantu para wajib pajak yang terkendala dengan SPT Tahunan," papar Herlin. (Wid)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X